Kamis, 11 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
10 Jun 2026 20:46 - 4 menit reading

Dugaan Sengketa HGU PT RSA Proses SHM Melanggar Hukum , Kembali Di Plang WRC PAN RI  Pengawasan Terpasang Di Lahan 175 Ha

Views: 4

Dok: Anggota WRC PAN RI Karsedinan Pati kembali memasang spanduk pengawasan di lahan sengketa ex PT. RSA , 10/6/2026.

Liputandesa.id — PATI [ Ketegangan terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan karet Nomor 3 tertanggal 31 Desember 2025, milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati kembali memanas diduga cacat hukum. Hal ini dipicu pemasangan kembali plang pengawasan oleh Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) di area perkebunan karet seluas kurang lebih 175 hektare. (10/6/2026).

Plang bertuliskan “Tanah Ini Masih Dalam Pengawasan WRC PAN RI” tersebut kembali terpasang di lokasi lahan yang selama ini menjadi objek sengketa dan perhatian publik. Pemasangan ini disebut sebagai penegasan bahwa proses pengawasan terhadap status hukum tanah masih terus berlangsung.

Tanah HGU Nomor 3 atas nama PT Rumpun Sari Antan diketahui masih memiliki masa berlaku hingga 31 Desember 2025. Namun di lapangan, muncul dugaan adanya perubahan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum masa HGU berakhir.

Dok: Anggota WRC PAN RI Karsedinan Pati kembali pasang spanduk pengawasan di lahan sengketa ex PT. RSA , 10/6/2026.

Selain itu, terdapat indikasi pemecahan bidang tanah serta transaksi jual beli yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2022. Sebagian lahan disebut telah dikuasai pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum tertentu, yang hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kasus ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perubahan status HGU menjadi SHM tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa melalui proses pelepasan hak, penghapusan HGU, serta penerbitan hak baru oleh instansi pertanahan yang berwenang.

WRC PAN RI menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan administrasi dan pengelolaan aset negara.

Ketua WRC PAN RI Karisidenan Pati, H. Noorkhan, SH, didampingi Ketua Tim Khusus WRC PAN RI Edy Jentu beserta jajaran anggota yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa pemasangan kembali plang pengawasan merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan yang telah dilakukan sejak 6 November 2020.

Menurutnya, selama kurun waktu tersebut, WRC PAN RI telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan koordinasi, termasuk beberapa kali audiensi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati, Pemerintah Kabupaten Pati, serta audiensi terakhir bersama lembaga legislatif DPRD Kabupaten Pati.

“Kami berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan status dan pengelolaan lahan HGU Nomor 3 tanggal 31 Desember 2025 , PT Rumpun Sari Antan dapat membuka informasi secara transparan kepada publik. Hal ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum, mencegah timbulnya sengketa berkepanjangan, serta memberikan kejelasan terhadap berbagai persoalan administrasi pertanahan yang hingga saat ini masih menjadi perhatian masyarakat,” ujar H. Noorkhan.

Ia menambahkan, pemasangan kembali plang pengawasan bukan merupakan bentuk penguasaan lahan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap dugaan permasalahan administrasi pertanahan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak yang berwenang.

Pernyataan Lembaga Penegak Hukum. Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam surat tertanggal 15 Juli 2022 menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan pengalihan HGU tersebut tidak ditemukan unsur pidana dan masih berada dalam ranah administrasi pertanahan.

Namun demikian, pernyataan tersebut tidak secara rinci menjelaskan legalitas perubahan status tanah, melainkan hanya menilai dari aspek pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rumpun Sari Antan maupun pihak Notaris/PPAT yang disebut dalam proses administrasi peralihan belum memberikan keterangan resmi.

Demikian pula, otoritas pertanahan ATR/BPN belum mengeluarkan penjelasan terbuka terkait:
Dasar pelepasan HGU Nomor 3 tanggal 31 Desember 2025.Mekanisme perubahan status menjadi SHM. Riwayat pemecahan bidang tanah, 
Legalitas transaksi jual beli eks HGU, Potensi Dampak Sengketa

Jika dugaan penerbitan SHM di atas HGU yang masih aktif benar terjadi, maka berpotensi menimbulkan Konflik kepemilikan tanah, Ketidakpastian hukum sertifikat, Dugaan maladministrasi pertanahan. Potensi kerugian bagi pihak yang bertransaksi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.

Saat ini, kasus HGU Nomor 3 PT Rumpun Sari Antan masih berada dalam tahap pengawasan dan klarifikasi administrasi. Fokus utama masih pada keabsahan status HGU, mekanisme perubahan hak, serta riwayat peralihan lahan.

Babak Baru Sengketa HGU PT RSA Karangsari, Plang WRC PAN RI Kembali Terpasang, Kasus HGU 175 Hektare di Pati Memanas, Dugaan Perubahan SHM Disorot.

WRC PAN RI Pasang Plang Pengawasan di Lahan HGU PT RSA Karangsari, Sengketa Lahan Karangsari Cluwak Kembali Mencuat, Status HGU Dipertanyakan. Diduga Ada Perubahan Status HGU Sebelum 2025, PT RSA Karangsari Jadi Sorotan. (Red-LD).

Sumber : Tim WRC PAN RI Karesidenan Pati

Dok: Anggota WRC PAN RI Karsedinan Pati kembali pasang spanduk pengawasan di lahan sengketa ex PT. RSA , 10/6/2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *