Sabtu, 09 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
8 Mei 2026 18:28 - 4 menit reading

LSM Ajicakra Indonesia Disorot, Narasi “Kriminalisasi” Adanya Ancaman, Intimidasi Kasus Jinggotan Dinilai Prematur Dan Menggiring Opini

Views: 27

Dok : Empat orang terlapor berinisial M (45), N (46), AN (21), dan J (49) datang di cafe di Bangsri, mediasi penandatanganan surat pernyataan damai, Selasa, 5/5/2926.

Liputandesa.id — Jepara [ Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lokasi tambang galian C area persawahan RW 05 Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, hingga kini masih dalam tahap pendalaman oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun di tengah proses tersebut, muncul narasi dugaan “kriminalisasi” yang ramai disebarkan melalui media sosial platform link Tiktok oleh pihak yang mengatasnamakan LSM Ajicakra Indonesia.(8/5/2026).

Narasi tersebut beberapa kali mencuat melalui sejumlah unggahan video dan pernyataan di platform TikTok yang menyebut adanya Aparat Penegak Hukum (APH) alat kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut. Padahal berdasarkan informasi yang berkembang, proses hukum masih berjalan dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus itu sendiri diketahui bermula pada Senin, 30 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB di area persawahan milik Dul Malik yang berada di Desa Jinggotan RT 03 RW 05 Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Dok : Yang dikutip di flavon tiktok Ajicakra Indonesia, 8/5/2026.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPL/255/III/2026/ResJepara/Reskrim yang diterbitkan Polres Jepara, pelapor atas nama Fuad Hasan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Dalam kronologi laporan disebutkan, saat itu pengadu bersama kelompok tani (Gapoktan) Desa Jinggotan tengah melakukan pekerjaan perataan tanah sawah di lokasi tersebut. Kemudian datang pihak teradu bersama kurang lebih 20 orang sehingga terjadi cekcok mulut di lokasi kejadian.

Laporan itu juga menjelaskan bahwa pengadu diduga mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan dan sikapan secara berulang-ulang oleh beberapa orang, hingga menyebabkan luka memar serta bekas cakar di bagian leher dan pundak sebelah kiri. Atas kejadian tersebut, pengadu kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Jepara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Informasi adanya laporan resmi tersebut menjadi salah satu dasar bahwa perkara kini sedang ditangani aparat dan masih berada dalam tahap pendalaman. Karena itu, sejumlah pihak menilai narasi “kriminalisasi” yang lebih dulu digulirkan ke publik dinilai terlalu prematur dan berpotensi menggiring opini masyarakat sebelum fakta hukum terungkap secara menyeluruh.

Sebagai respons atas berkembangnya opini tersebut, Redaksi Liputandesa.id melayangkan surat klarifikasi resmi Nomor: 057/Media-LD/V/2026 tertanggal 3 Mei 2026 kepada Ketua Ajicakra Indonesia. Surat itu meminta penjelasan terkait dasar informasi, data pendukung, hingga tujuan penyampaian narasi dugaan kriminalisasi yang dipublikasikan melalui media sosial.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penanganan kasus masih berada dalam proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Redaksi juga meminta klarifikasi terbuka agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Namun hingga batas waktu 2×24 jam sejak surat dikirimkan, pihak Ajicakra Indonesia disebut belum memberikan jawaban resmi secara tertulis.
“Surat klarifikasi sampai 2×24 jam tidak dibalas. Hanya beberapa kali telepon WhatsApp saja,” tutur Redaksi Liputandesa.id.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar tudingan kriminalisasi yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka melalui media sosial. Sejumlah warga bahkan menilai langkah tersebut terkesan seperti “pahlawan kesiangan” karena terlalu cepat menggiring opini publik sebelum aparat menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan.

Pengamat sosial masyarakat Jepara yang tidak mau disebutkan namanya, menilai setiap organisasi maupun lembaga kontrol sosial memang memiliki hak menyampaikan kritik dan pendapat. Namun penyampaian informasi kepada publik harus tetap berbasis fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Saat dikonfirmasi awak media, Fuad Hasan yang ditemani salah satu petani membantah keras adanya unsur paksaan maupun intimidasi dalam proses mediasi dan rencana perdamaian yang dilakukan di salah satu kafe di wilayah Bangsri.Selasa, 5 /5/2026.

Menurutnya, seluruh proses komunikasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pihak sebelum adanya penandatanganan surat pernyataan.
“Tidak ada paksaan dan intimidasi. Surat pernyataan dibuat sebelumnya sudah ada komunikasi antar para pihak,” ujar Fuad Hasan.

Ia menjelaskan, empat orang terlapor berinisial M (45), N (46), AN (21), dan J (49) sepakat menempuh jalur perdamaian serta menandatangani surat pernyataan kepada para petani sekitar dalam kondisi kondusif.

Fuad Hasan juga menanggapi beredarnya opini publik melalui platform TikTok yang menyebut adanya tekanan terhadap para terlapor. Ia menilai narasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan dan cenderung dibesar-besarkan.

“Terkait pemberitaan opini publik di platform TikTok Ajicakra Indonesia  itu tidak benar. Kami tidak ada pemaksaan atau intimidasi atau ancaman kepada empat terlapor. Menurut kami hal itu dibesar-besarkan dan tidak sesuai fakta yang ada,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ajicakra Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi tertulis terkait dasar narasi dugaan kriminalisasi yang sebelumnya telah beredar luas di media sosial.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas intervensi, sehingga fakta sebenarnya terkait dugaan penganiayaan di lokasi tambang Desa Jinggotan dapat terungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *