Senin, 20 Apr 2026
Home
Search
Menu
Share
More
20 Apr 2026 20:27 - 4 menit reading

DLH Jepara Dinilai Belum Tuntas Tangani Sampah: Dari Perizinan Limbah B3 hingga Krisis TPA Butuh Evaluasi

Views: 12

Liputandesa.id — Jepara, [ Persoalan sampah di Kabupaten Jepara kian kompleks dan belum menunjukkan penyelesaian yang sistematis. Mulai dari dugaan lemahnya pengawasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), persoalan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), hingga efektivitas penggunaan anggaran miliaran rupiah, seluruhnya memunculkan sorotan terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara.(20/4/2206).

Berdasarkan hasil pantauan 30 Maret 2016 dan 7 April 2026 awak media di lokasi pengeloa pemanfaat limbah B3 di Desa Selagi RT 02/01, dan di sejumlah titik, persoalan sampah masih terlihat kasat mata. Tumpukan sampah liar dibeberapa titik tersebar di 16 Kecamatan sistem pengangkutan yang belum optimal, serta beban TPA yang semakin tinggi menjadi gambaran nyata persoalan yang belum tertangani secara tuntas.

Jepara saat ini mengandalkan beberapa TPA utama seperti TPA Bandengan, TPA Krasak, dan sebelumnya TPA Gemulung. Namun, sistem pengelolaan yang digunakan sebagian besar masih bertumpu pada metode lama seperti controlled landfill bahkan open dumping.

Kondisi paling krusial terjadi di TPA Bandengan yang dilaporkan telah mengalami kelebihan kapasitas (overload), sehingga mendorong pemerintah daerah mencari alternatif, termasuk rencana pengadaan insinerator.
Solusi Dipertanyakan, Kajian Dinilai Belum Matang

Rencana penggunaan teknologi insinerator justru menuai kritik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut belum didasarkan pada kajian komprehensif, baik dari aspek dampak lingkungan, efisiensi operasional, hingga keberlanjutan teknologi.

Tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang matang, penggunaan teknologi ini berisiko menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi pencemaran udara dari emisi pembakaran.

Dalam APBD 2025, Pemkab Jepara mengalokasikan anggaran besar untuk sektor persampahan, antara lain sekitar Rp 3,1 miliar untuk pengadaan mesin pemusnah sampah.  Sekitar Rp 2,2–2,6 miliar untuk beberapa unit insinerator di TPS 3R dan sekitar Rp 5,7 miliar untuk proyek TPST RDF di TPA Bandengan.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya. DPRD Jepara pun mengingatkan agar pengadaan alat tidak berujung pada pemborosan tanpa kajian teknis dan lingkungan yang jelas.

Jika tidak tepat sasaran, proyek berpotensi mangkrak atau tidak optimal—pola yang kerap terjadi dalam proyek pengelolaan sampah di berbagai daerah.

Dalam aspek regulasi, pengelolaan limbah B3 wajib memenuhi ketentuan ketat, meliputi:
Perizinan pengelolaan limbah B3
AMDAL. Standar emisi dan pengolahan residu
Namun, di lapangan, dugaan pelanggaran masih muncul, mulai dari aktivitas tanpa izin, lemahnya pengawasan, hingga praktik pengelolaan yang tidak sesuai standar.

Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran lingkungan.

Sorotan tajam juga mengarah pada dugaan aktivitas pengelolaan limbah B3 di Desa Selagi, Kecamatan Pakis Aji. Dari hasil investigasi awak media, ditemukan indikasi pengelolaan limbah seperti oli bekas dan tandon berisi sisa B3 di lokasi tersebut.

Temuan ini telah dikonfirmasi kepada Kepala DLH Jepara, Rini Padmini. Namun, respons yang diberikan hanya sebatas janji.
“Nanti kami tindaklanjuti sidak lokasi,” ujarnya singkat.

Ironisnya, setelah pernyataan tersebut, tidak ada kejelasan terkait realisasi sidak maupun hasil penindakan. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media juga belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan DLH dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

Masih Bergantung pada Pola “Angkut-Buang”
Secara sistemik, pengelolaan sampah di Jepara dinilai masih didominasi pola lama “angkut-buang” ke TPA, bukan pengolahan terintegrasi.

Padahal, berdasarkan kajian, komposisi sampah didominasi bahan organik yang seharusnya dapat diolah melalui jomposting, Mechanical Biological Treatment (MBT)  Penguatan TPS 3R
Pengembangan TPST modern.

Minimnya pengolahan dari sumber menunjukkan belum optimalnya peran masyarakat dan sistem pemilahan sampah.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya telah mendorong berbagai program, seperti Pengembangan TPST RDF,  Bantuan sarana TPS 3R, kebijakan pengurangan sampah nasional.

Namun implementasi di daerah, termasuk Jepara, masih terkendala pada kesiapan teknis, lahan, serta kapasitas manajemen.
Proyek RDF di TPA Bandengan yang sempat digadang-gadang menjadi solusi pun belum menunjukkan hasil maksimal.

Melihat kompleksitas persoalan, pengelolaan sampah di Jepara dinilai tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Diperlukan langkah strategis dan menyeluruh, antara lain, audit total sistem pengelolaan sampah. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran limbah B3.  Kajian lingkungan komprehensif sebelum pengadaan teknologi.

Pengembangan TPST terpadu berbasis teknologi ramah lingkungan, Penguatan peran masyarakat dalam pengurangan dan pemilahan sampah.

Tanpa langkah tersebut, anggaran miliaran rupiah berpotensi tidak memberikan dampak signifikan, sementara persoalan sampah terus menumpuk.

Persoalan sampah di Jepara bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut tata kelola, regulasi, dan komitmen kebijakan. Dari perizinan limbah B3 hingga pengelolaan TPA, semuanya menunjukkan satu kesimpulan.  DLH Jepara masih membutuhkan evaluasi mendalam dan pembenahan serius.

Di sisi lain, DPRD sebagai lembaga legislatif dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar kebijakan eksekutif tidak menyimpang dan persoalan sampah tidak berubah menjadi “bom waktu” lingkungan di masa depan.Part II

(Tim Redaksi Ld).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *