
Dok : Sampul LKPD Kabupaten Jepara Tahun 2024.
Liputandesa.id — JEPARA [ Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Jawa Tengah semakin menguatkan dugaan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah.(4/4/2026).
Haryanto pimpinan media Redaksi Liputandesa.id mengukapkan bahwa tidak hanya pada sektor pendapatan, persoalan juga merambah ke belanja pegawai hingga belanja jasa publikasi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis.
Contohnya belanja Iklan disorot, Rp520 Juta Lebih Tidak Sesuai Ketentuan. BPK menemukan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan tidak sesuai ketentuan.

Dok : Ketua Yayasan Waskita/LBH-IM Pusat
Nilai mencapai Rp520.766.058, temuan ini melibatkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Lonjakan Anggaran “Tidak Wajar” Ungkap Haryanto dengan nada kecewa.
Tambah Haryanto, Audit mengungkap, anggaran promosi Disparbud naik dari Rp75 juta menjadi Rp825 juta. Anggaran publikasi DPRD naik dari Rp1,49 miliar menjadi Rp3,684 miliar.
” Kenaikan signifikan ini, tidak sepenuhnya berasal dari usulan OPD. Melainkan hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Lonjakan anggaran tanpa dasar kebutuhan yang jelas adalah red flag dalam pengelolaan APBD,” ujar Haryanto sumber pemeriksa data .
Ketua Yayasan Waskita, dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat ( LBHIM) Ahmad Gunawan angkat bicara mengenai pengelolaan harga publikasi Diseragamkan, Tidak Berdasarkan Kualitas. Masalah lain, Harga publikasi media online dipatok maksimal Rp5 juta per tayang, tidak sesuai perbub nomor 12 tahun 2024 tentang barang/jasa menyimpang dari Standar Satuan Harga (SSH) tidak dibedakan berdasarkan, jangkauan media, kualitas media, segmentasi audiens, Faktanya Media lokal/kelas provinsi tetap dibayar dengan harga maksimal.
” Ini membuka potensi, Pemborosan anggaran, Ketidakefisienan belanja publikasi, Negosiasi “Kilat”, Diduga Formalitas.
Dalam sistem e-purchasing ditemukan, Proses negosiasi dilakukan dalam hitungan jam (bahkan satu hari). Tidak mencerminkan proses tawar-menawar yang wajar. Artinya, Negosiasi hanya formalitas. Harga mengikuti penawaran awal penyedia. Indikasi Ketidaktertiban Mekanisme Pengadaan.
BPK juga mencatat, Sebagian pengadaan dilakukan di luar e-purchasing. Ada perbedaan harga antar OPD, Diskominfo justru mendapatkan harga lebih rendah dibanding OPD lain.
Ini menunjukkan, tidak ada standar kontrol harga yang konsisten. Belanja Pegawai Bermasalah. Tunjangan Tidak Terkontrol, Pada sektor lain, ditemukan, Kelebihan pembayaran tunjangan anak dan beras.
Penyebabnya, Data pegawai tidak dimonitor secara berkala, OPD tidak memperbarui dokumen, Pegawai tidak cermat dalam pelaporan.
” Dampaknya, Beban APBD membengkak. Anggaran tidak efisien. Benang Merah Lemahnya Pengendalian Internal.
Jika ditarik dari seluruh temuan, Pendapatan bocor, Retribusi terlambat, Belanja tidak sesuai
Tunjangan tidak akurat.”kata Ahmad Gunawan.
Tambah Ahmad Gunawan, Maka kesimpulannya, Sistem Pengendalian Internal (SPI) Pemkab Jepara lemah. Potensi Risiko, Dari administrasi ke Penegakan Hukum.
Dalam banyak kasus nasional, pola seperti ini sering menjadi awal penyelidikan aparat hukum
Indikasi penyalahgunaan anggaran.
Dalam perinsip hukum tindak pidana korupsi niatan jahat ( Mens rea) jelas melanggar Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah membuka mata, tidak tutup mata, Hukum tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Jika tidak ditindaklanjuti serius:, Potensi eskalasi, Kerugian negara, Pemeriksaan lanjutan. Bahkan penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).” Tambahnya.
Bupati di Titik Kritis, Dengan temuan lintas sektor dan OPD. Bupati Jepara berada dalam posisi strategis sekaligus rawan. Jika tidak tegas, bisa tersandera birokrasi, Kehilangan kontrol terhadap OPD.
Namun jika bertindak cepat Ini bisa menjadi momentum reformasi besar tata kelola keuangan daerah.
Apa yang Harus Segera Dilakukan?
BPK merekomendasikan, Perbaikan sistem pendataan dan pengawasan. Penertiban mekanisme belanja dan pengadaan. Evaluasi menyeluruh OPD, Monitoring ketat oleh Inspektorat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jepara, OPD terkait, Inspektorat.
Media Liputandesa.id ini membuka ruang konfirmasi,klarifikasi demi keberimbangan informasi.
Temuan BPK Jepara 2024 menunjukkan pola serius, Lonjakan anggaran tidak wajar, Belanja tidak sesuai ketentuan, Negosiasi tidak optimal. Pengawasan lemah Ini bukan lagi persoalan teknis, tetapi: indikasi kuat masalah sistemik dalam tata kelola keuangan daerah. Part I.
Editor : Tim Liputandesa.id
Sumber Data : BPK RI Jawa Tengah 2024