Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
23 Jul 2025 10:44 - 2 menit reading

Pernyataan Ary Bachtiar Soal Status Tanah Lapangan Bola Sinanggul Saat Bupati Ngantor Menuai Kontroversi

Views: 86

JEPARA — Liputandesa.id — Pernyataan mengejutkan disampaikan Ary Bachtiar terkait status kepemilikan tanah Lapangan Bola di Desa Sinanggul saat kegiatan “Bupati Ngantor di Desa” pada Senin  (21/7/2025). Hal ini memicu kontroversi dan keraguan di kalangan masyarakat yang hadir dalam agenda tersebut. (22/07/2023).

Dalam pernyataannya, Ary Bachtiar mengatakan, “Kalau bukan aset Pemerintah Kabupaten, berarti aset Pemerintah Desa,” mengacu pada status lapangan yang tidak tercatat dalam aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara.

Namun, pernyataan tersebut langsung menuai tanggapan kritis. Seorang warga Desa Sinanggul berinisial CR, yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, menyebut bahwa pernyataan Ary dinilai menyesatkan.

“Informasi dari Pak Ary Bachtiar yang hanya menyebut ‘kalau bukan milik pemda berarti milik pemdes’ tanpa mengacu pada data di Buku BMS atau Tanah Kas Desa, bisa menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya kepada media ini.

CR juga mengingatkan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap status hak atas tanah tersebut. “Hak pakai itu memiliki masa berlaku dan tujuan tertentu. Jika tak digunakan sesuai peruntukannya, hak pakai itu bisa dibatalkan. Jadi harus diperiksa secara administratif dan legal,” imbuhnya.

Lapangan yang berada di titik koordinat 6.531481°S, 110.698745°E dengan Nomor Induk Bidang (NIB): 0266 seluas 7.448 m² tersebut diketahui memiliki status hak pakai. Lapangan ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat Desa Sinanggul dan Desa Jambu, bersama elemen pemuda GP Ansor, Pemuda Rakyat, dan ormas lainnya pada era Bupati Soewarno Djojo Mardowo (1973–1976) hingga Bupati Soedikto (1976–1981).

Namun, pada tahun 2022, Pemdes Sinanggul membangun kios dan ruko di atas lahan tersebut, yang kini menjadi sorotan publik terkait kesesuaian penggunaan lahan.

Saat dikonfirmasi, Ary Bachtiar menegaskan bahwa “Lapangan tersebut tidak tercatat sebagai aset milik Pemkab Jepara. Informasinya berasal dari Letter C, dan disebut sebagai hak pakai milik Desa Sinanggul.”Ujarnya.

Menanggapi itu, warga lainnya berinisial Ks mendesak Pemdes Sinanggul untuk membuka secara terang dasar kepemilikan lahan lapangan tersebut.

“Jika benar tanah itu hak pakai, maka harus jelas jangka waktu dan tujuannya. Ini dulunya lapangan bola, bukan untuk kios. Jika penyalahgunaan peruntukan terjadi, perlu evaluasi,” tegasnya.

Ks juga menyoroti kelemahan penggunaan Letter C sebagai dasar kepemilikan. “Kita semua tahu, Letter C hanya catatan administrasi desa, bukan bukti kepemilikan hukum yang kuat. Hal ini justru membuat masyarakat bertanya-tanya dan perlu kejelasan,” pungkasnya.

Masyarakat berharap agar pemerintah desa segera membuka dokumen resmi dan melakukan klarifikasi secara hukum, guna menghindari potensi konflik agraria di kemudian hari. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *