Sabtu, 27 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
8 Jul 2025 17:06 - 2 menit reading

Klarifikasi Kegiatan Galian Tanah Diduga Ilegal di Jepara: DLH dan Satpol PP Minta Aktivitas Dihentikan, Izin Harus Diurus

Views: 123

Liputandesa.id — Jepara, [ Klarifikasi DLH, Aktivitas galian tanah yang diduga tidak berizin di wilayah Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menjadi sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan tersebut telah dihentikan sementara karena tidak memiliki dokumen perizinan resmi. Namun demikian, tambang galian C ilegal tersebut dilaporkan tetap beroperasi, menimbulkan pertanyaan mengenai ketegasan penegakan hukum. (08/07/2025).

Aktivitas penggalian tanah ini dilakukan menggunakan alat berat dan dump truck di lahan yang berbatasan langsung dengan tebing di kawasan Desa Mulyoharjo III, Kecamatan Jepara. Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat jenis ekskavator dan truk pengangkut tanah terlihat aktif di lokasi.

Penindakan awal dilakukan oleh tim DLH Kabupaten Jepara yang dipimpin Hermawan, bersama personel dari Satpol PP. Saat dilakukan pengecekan, pemilik lahan tidak berada di lokasi. Pihak pemerintah desa setempat juga telah dimintai klarifikasi. Aktivitas ini disebut-sebut berkaitan dengan nama seorang anggota TNI AL, yaitu Pak Tuhadi, yang diketahui berdinas di kawasan Ujung Batu, Jepara.

Peninjauan lokasi dilakukan kembali oleh DLH dan Satpol PP pada 20 Mei 2025. Saat itu, pihak yang mengaku sebagai keluarga Pak Tuhadi menyatakan niat untuk hadir dan bertemu pejabat DLH, yakni Pak Wawan, guna membicarakan kelanjutan aktivitas sekaligus proses perizinan. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Kantor DLH Jepara.

Lokasi galian berada pada koordinat –6.589518°, 110.686972°, yang merupakan area terbuka dengan kontur tanah tebing. Berdasarkan temuan di lapangan, tidak ditemukan dokumen izin lingkungan maupun izin galian tanah yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DLH menegaskan bahwa kegiatan ini harus dihentikan sementara demi mencegah potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat. Tindakan preventif ini juga bertujuan menegakkan aturan dan memastikan semua aktivitas pertambangan sesuai prosedur legal.

“Kami minta aktivitas dihentikan terlebih dahulu. Semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin resmi, tanpa pengecualian,” tegas Hermawan.

DLH dan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan terhadap kegiatan serupa di wilayah Kabupaten Jepara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan ketertiban masyarakat. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *