
Liputandesa.id — Jepara, [ Aktivitas pengambilan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam jumlah besar di SPBU Pertamina 48.594.03, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, menimbulkan kecurigaan kuat atas dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar subsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk nelayan kecil dan usaha mikro sektor perikanan.( Senin, 07/03/2025).
Pengisian Bio Solar subsidi dalam volume tinggi menggunakan jeriken diduga dilakukan oleh pelangsir dengan akutan kendaraan Pada Senin, 23 Juni 2025, Jumat sore 4 Juli 2025, Sabtu, 5 Juli 2025 , Senin, 7 Juli 2025 dua unit Isuzu Traga bernopol K 9192 C dan K 8184 CC dan K 1640 PH, terekam kamera sedang mengangkut puluhan jeriken terisi solar bersubsidi, atau pengecer tidak resmi.
Sejumlah kendaraan pikap dan truk kecil terpantau mengisi Bio Solar subsidi menggunakan puluhan jeriken, sebuah metode pengambilan yang rentan disalahgunakan. Aktivitas ini diduga mengandalkan surat kuasa dan surat rekomendasi BBM yang sah secara administratif, namun berpotensi disalahgunakan dalam praktik lapangan.
Foto dan dokumentasi GPS menunjukkan kejadian ini berlangsung di SPBU resmi milik Pertamina pada tanggal 7 Juli 2025 pukul 11.00 WIB. Terlihat pula adanya kendaraan bernopol K 1640 PH yang sedang melakukan aktivitas di lokasi.

Dokumen-dokumen yang dikumpulkan menyebutkan nama-nama yang terlibat secara legal, antara lain, Agus Susanto: penerima kuasa dari tiga orang pengguna BBM subsidi (Samsul Huda, Budi Yono, Supriyadi), sesuai surat kuasa tertanggal 5 Juli 2025.
Muhammad David Firmansyah: penerima rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Jepara dengan alokasi 744 liter solar subsidi/bulan, disebutkan dalam Surat Rekomendasi Nomor 500.5.5.2/REKOM/PERIKANAN/317/VI/2025.
Namun yang menjadi sorotan adalah penggunaan kolektif dokumen oleh lebih dari satu kendaraan dan kemungkinan penggunaan kuasa secara bergilir untuk membeli dalam volume besar yang tidak wajar bagi nelayan kecil.
Kejadian dokumentatif diambil pada, Senin, 7 Juli 2025. Sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi: SPBU 48.594.03, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Surat kuasa dan surat rekomendasi memiliki tanggal efektif antara 5 Juli hingga 23 Juli 2025, menandakan bahwa seluruh aktivitas yang terekam masih dalam masa berlaku administratif.
Lokasi terpusat di SPBU Pertamina 48.594.03. Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Koordinat GPS: –6.4556, 110.7610
SPBU ini disebut secara eksplisit sebagai lokasi pengambilan dalam beberapa dokumen rekomendasi resmi, yang memperkuat dugaan bahwa tempat ini menjadi titik pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar oleh banyak pihak.
Surat rekomendasi BBM subsidi dari Dinas Perikanan secara hukum sah untuk mendukung distribusi BBM bagi nelayan kecil. Namun, lemahnya pengawasan dan celah dalam aturan membuat dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat legalitas formal untuk pengambilan berlebih, bahkan diduga dijual kembali ke pihak ketiga.

Padahal, dalam dokumen resmi tertulis tegas bahwa “Surat rekomendasi tidak boleh dipindahtangankan, disewakan, atau digunakan pihak lain.”Pengambilan harus sesuai identitas yang tercantum dalam surat.”
Fakta di lapangan menunjukkan alat transportasi yang digunakan bukan kapal nelayan, melainkan truk pikap bermuatan jeriken, yang mengindikasikan adanya distribusi di luar sistem resmi.
Modus yang diduga dilakukan cara mengumpulkan surat kuasa dan rekomendasi dari beberapa nama. Menggunakan kendaraan darat (bukan kapal nelayan) untuk mengambil solar subsidi dalam jumlah besar. Mengisi jeriken dalam volume melebihi kuota bulanan dalam waktu singkat. Kemungkinan dijual kembali ke pihak industri kecil atau pengguna BBM non-subsidi lainnya
Praktik ini sulit dilacak secara sistemik jika tidak ada kontrol digital dan pengawasan ketat oleh Pertamina, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum.
Meskipun secara administratif seluruh dokumen tampak sah, fakta di lapangan menunjukkan praktik yang jauh berbeda dari peruntukannya. Legalitas dijadikan tameng, sementara praktiknya bisa menjadi bagian dari rantai distribusi gelap solar subsidi.
Rekomendasi dan Seruan Tindak Lanjut. Audit SPBU 48.594.03 oleh Pertamina dan BPH Migas. Verifikasi volume pengambilan vs kuota surat rekomendasi. Penerapan sistem digital QR dan biometrik untuk pengambilan BBM subsidi. Sanksi tegas terhadap penyalahgunaan surat kuasa dan rekomendasi
Redaksi akan terus menelusuri kasus ini dan menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi serta klarifikasi lebih lanjut.(Red – Tim).