
Liputandesa.id – Jepara, [ Meski menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, Ketua RT dan RW di Jawa Tengah masih menerima insentif yang jauh dari layak. Dengan tanggung jawab administratif, sosial, hingga keamanan lingkungan, nominal yang diterima para Ketua RT/RW sangat bervariasi—dan tak jarang menimbulkan tanda tanya: benarkah negara menghargai pengabdian akar rumput ini?( 07/07/2025).
Ketua RT dan RW di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah menerima insentif bulanan dari pemerintah daerah masing-masing. Jumlah yang diberikan sangat beragam, dari hanya Rp 100.000/bulan hingga maksimal Rp 1 juta/bulan, tergantung kebijakan dan kemampuan anggaran daerah.
Di Jepara sendiri, insentif untuk Ketua RT hanya sebesar Rp 150.000 per bulan, atau Rp 1.800.000 per tahun, sesuai Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021.
Para Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk Jepara, Kudus, Magelang, Sragen, Purworejo, Brebes, hingga Surakarta (Solo).
Masyarakat luas juga terdampak secara tidak langsung, karena besaran insentif bisa berpengaruh terhadap semangat dan keberlanjutan pelayanan sosial yang dilakukan para Ketua RT/RW secara sukarela.
Data yang dihimpun per 6–7 Juli 2025, mengacu pada informasi resmi serta regulasi daerah masing-masing. Beberapa daerah telah memberlakukan insentif tersebut sejak 2021, dan beberapa lainnya baru melakukan penyesuaian anggaran pasca pandemi COVID-19.
Wilayah cakupan meliputi 23 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan contoh daerah dan besaran insentif sebagai berikut:
Jepara: Rp 150.000/bulan
Kudus: Rp 150.000–200.000/bulan
Purworejo: Rp 250.000/bulan
Wonogiri: Rp 500.000/bulan
Brebes: Rp 700.000/bulan
Solo (Surakarta): Rp 1.000.000/bulan (tertinggi se-Jawa Tengah)
Semarang: Rp 600.000/bulan
Magelang (Kabupaten): Rp 100.000/bulan
Karanganyar: Rp 2.000.000 per tahun
Karena Ketua RT/RW memegang peran vital dalam sistem sosial masyarakat. Menjadi penghubung antara warga dan pemerintah. Mengurus data kependudukan, keamanan, konflik lingkungan. Koordinator bantuan sosial, distribusi subsidi, dan partisipasi pemilu
Namun, di tengah beban tugas yang semakin kompleks, penghargaan negara terhadap peran ini belum mencerminkan kesetaraan dan keadilan. Di satu sisi dianggap pengabdian, di sisi lain mereka dituntut profesionalisme tanpa dukungan insentif memadai.
Insentif diberikan melalui APBD masing-masing daerah, berdasarkan keputusan kepala daerah dan disesuaikan kemampuan keuangan. Proses penganggaran dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan lalu Pengajuan melalui OPD terkait (biasanya Bagian Pemerintahan atau Kesbangpol.
Pencairan rutin melalui rekening pribadi atau kolektif melalui kantor desa. Sayangnya, tidak semua daerah transparan atau rutin menyalurkan. Beberapa RT/RW bahkan mengaku telat menerima insentif hingga berbulan-bulan.
Menjadi Ketua RT/RW memang kerap dianggap tugas sosial dan pengabdian. Tapi di balik itu, ada beban moral dan tanggung jawab berat. Saat birokrasi semakin kompleks dan masyarakat makin menuntut pelayanan cepat, layakkah mereka tetap digaji seratus ribuan?
Masyarakat dan tokoh pemerintahan desa mulai mendesak adanya standarisasi insentif secara regional atau nasional. Karena keadilan sosial tidak berhenti di meja kekuasaan, tapi dimulai dari rumah-rumah warga yang diurus oleh mereka yang disebut “RT” dan “RW”.
Reporter: Redaksi Liputandesa.id