Jumat, 14 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
5 Jul 2025 05:58 - 3 menit reading

Diduga Bermodus Gunakan Barcode Nelayan, Pengangsu Solar Bersubsidi Diduga Mengalir Ke Industri

Views: 189

Liputandesa.id — Jepara [  Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Jepara. Pada Jumat sore (4/7/2025), dua unit mobil jenis Isuzu Traga dengan nomor polisi K 9192 C dan K 8184 CC tertangkap kamera tengah mengangkut puluhan jeriken solar kurang lebih 5000 KL subsidi dari SPBN Bayuran, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara.( 05/07/2025).

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), sebuah kendaraan Strada pick-up putih bernomor polisi K 9037 HC, yang bertuliskan “ARJUNA” di bak belakangnya, juga tertangkap dalam aktivitas serupa di lokasi yang sama. Ketiganya dibuntuti secara diam-diam oleh aktivis dan sejumlah awak media, sebelum akhirnya digiring ke Polsek Sektor Mlonggo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Foto armada pengangkut BBM solar

Aksi ilegal ini diduga kuat dikoordinasi oleh seorang pria beralias “Gondrong”, yang disebut-sebut memiliki lokasi penimbunan atau transit BBM di kawasan Mulyoharjo, Jepara. Dari tempat transit inilah solar subsidi diduga kembali dikirim ke sejumlah pengepul untuk kebutuhan industri, yang tentu saja menyalahi peruntukannya sebagai BBM subsidi untuk nelayan.

Ironisnya, dalam proses distribusi BBM ilegal tersebut, dua oknum awak media daring lokal juga diduga ikut terlibat. Mereka bukan hanya mendampingi pengangkutan, tetapi juga diduga membekingi aktivitas tersebut, sehingga kegiatan ilegal ini sempat berjalan lancar tanpa gangguan.

SPBN Bayuran diduga menjual solar bersubsidi tidak sesuai peruntukannya. Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, justru diduga kuat dijual bebas kepada para pengecer menggunakan modus penyalahgunaan barcode nelayan. Solar kemudian diangkut menggunakan kendaraan pribadi dan operasional dalam jeriken di perkirakan total sekitar 5 ton—dan dijual kembali ke sektor industri non-nelayan.

Puncak insiden terjadi Jumat (4 Juli 2025) sore hingga malam. Dua mobil pengangkut dibuntuti dari SPBN Bayuran di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, menuju Desa Mulyoharjo, RT 03 RW 02, Kabupaten Jepara. Di lokasi tersebut, terjadi adu mulut dan ketegangan antara pengemudi, pemilik solar, serta para aktivis dan jurnalis independen.

Foto armada Isuzu Traga Pengangkut Solar Subsidi

Motif utamanya diduga karena keuntungan besar dari selisih harga solar subsidi dan harga pasar industri. Solar subsidi seharga sekitar Rp 6.800 per liter dijual kembali dengan harga industri di atas Rp 10.000 per liter. Modus memanfaatkan barcode milik nelayan menjadi celah penyalahgunaan sistem subsidi yang sudah lama terjadi dan disebut sebagai “rahasia umum” oleh warga setempat.

Pelaku menggunakan barcode nelayan untuk mendapatkan solar subsidi dalam jumlah besar dari SPBN. Setelah diisi ke jeriken, solar diangkut menggunakan mobil pribadi maupun armada seperti Traga, Strada,L 300 dan Grand Max pic-up. Solar tersebut kemudian disimpan di tempat transit atau langsung dijual ke industri.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, pemilik SPBN Bayuran menjelaskan bahwa solar diambil menggunakan barcode nelayan, sehingga menurutnya tidak ada pelanggaran. “Maaf, itu pengangsu pakai jeriken memang menggunakan barcode nelayan, jadi tidak masalah,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut justru menuai kritik karena sistem barcode sejatinya diperuntukkan bagi nelayan aktif, bukan pengecer atau pelaku industri.

Aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, dan jurnalis mendesak Polres Jepara, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Pertamina untuk segera turun tangan. Mereka menilai lemahnya pengawasan dari aparat membuat praktik ini berlangsung masif dan terstruktur.

“Kalau tidak segera ditindak, ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Solar subsidi harusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual ke industri,” tegas salah satu aktivis kepada Liputandesa.id.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Jepara, Pertamina, maupun Dinas terkait.
Reporter: Ridwan | Liputandesa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *