Rabu, 13 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Ekonomi Hukum Jepara Politik Redaksi
3 Jul 2025 06:16 - 2 menit reading

Diduga Terima Gratifikasi Rp300 Juta dan Menyimpangkan Dana Desa, Kades Srikandang Ahmad Shohib Diperiksa Dinsospermasdes Jepara

Views: 102

Jepara, Liputandesa.id – Dugaan praktik gratifikasi dalam seleksi perangkat desa dan penyimpangan dana desa kembali mencoreng citra pemerintahan desa di Kabupaten Jepara. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa (Kades) Srikandang, Ahmad Shohib, yang diperiksa oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara, Rabu (3/7/2025).

Ahmad Shohib diperiksa menyusul mencuatnya dugaan gratifikasi senilai total Rp300 juta dalam pengangkatan tiga perangkat desa selama periode 2020–2024. Dugaan itu diperkuat oleh sebuah rekaman percakapan berdurasi 30 menit yang mengindikasikan permintaan uang sebesar Rp100 juta dari masing-masing calon perangkat sebagai syarat kelulusan seleksi.

Tak hanya itu, Ahmad Shohib juga diduga menyalahgunakan jabatan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) untuk kegiatan infrastruktur, yang disebut-sebut tidak sesuai mekanisme dan pelaporan.

Tiga nama perangkat desa yang disebut dalam dugaan suap tersebut adalah Ahmad Nasihin (diangkat sebagai Kamituwo pada 2020), Agus Mahsun (Kasi Pemerintahan, 2022), Muhammad Burhan (Bendahara, 2024).

Nama Camat Bangsri, Debby Nifandrian, juga terseret dalam pusaran pemberitaan. Meski begitu, Debby secara tegas membantah adanya praktik gratifikasi, dan menyatakan bahwa semua proses sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rekaman percakapan yang menjadi pemicu utama isu ini mulai tersebar pada 20 Juni 2025. Salah satu warga — tokoh masyarakat berinisial “MS” — diduga sebagai pihak yang menyerahkan bukti rekaman ke media lokal. Dalam rekaman tersebut terdengar jelas adanya dugaan permintaan dana secara tidak resmi dalam proses seleksi perangkat desa.

Sepuluh hari kemudian, atau pada 30 Juni 2025, Ahmad Shohib membantah tuduhan tersebut secara terbuka melalui media Yutelnews.com. Ia bahkan menantang siapa pun yang menuduhnya untuk membuktikannya secara hukum.

Kepala Dinsospermasdes Jepara, Edy Marwoto, saat dikonfirmasi menyebut pihaknya masih dalam tahap klarifikasi awal. Ia menolak memberikan rincian lebih lanjut dengan alasan proses penyelidikan masih berjalan.

“Mohon maaf Pak, untuk materi tidak bisa kami share karena kami masih berproses menindaklanjuti berita tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas dan transparansi pemerintahan desa. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memegang otoritas strategis dalam perekrutan perangkat desa. Bila praktik gratifikasi benar terjadi, maka proses demokratisasi di tingkat desa terancam tercemar oleh transaksi gelap dan penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak agar penyelidikan dilakukan terbuka dan menyeluruh. Mereka menekankan bahwa keadilan dan integritas pemerintahan desa harus ditegakkan, serta mendesak aparat hukum untuk turun tangan jika terbukti ada unsur pidana dalam kasus ini.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *