Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Hukum Jepara Redaksi
22 Jun 2025 21:13 - 3 menit reading

Pemdes Guyangan Diduga Lakukan Pungli dalam Program PTSL 2023, Langgar Perbup Jepara No. 47 Tahun 2020

Views: 83

Liputandesa.id — Jepara [ Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa dan panitia PTSL setempat. Dugaan ini mencuat setelah setengah tahun Tupi/SPPT sejumlah warga menyampaikan keluhan tentang adanya biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan resmi dan tidak transparan ini dan lamanya penerbitan Tupi/SPPT tidak kunjung dibagikan. ( 22/06/2025).

Warga diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp500.000 hingga Rp2.500.000 per bidang tanah dalam pelaksanaan PTSL 2023. Biaya tersebut disebut sebagai biaya pecah TUPI atau balik nama, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Namun, pungutan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak melalui musyawarah, serta tidak disertai bukti pembayaran resmi seperti kwitansi.

Pungutan ini melampaui batas maksimal biaya yang diatur dalam SKB Tiga Menteri tentang PTSL, yakni sebesar Rp150.000 per bidang tanah untuk wilayah Jawa, termasuk Kabupaten Jepara. SKB tersebut hanya memperbolehkan biaya teknis seperti materai, patok, fotokopi dokumen, dan transportasi panitia, dengan batas yang wajar dan transparan.

Pungutan ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dan panitia PTSL tingkat desa. Warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah untuk menyepakati besaran biaya. Saat dikonfirmasi, sejumlah perangkat desa melemparkan tanggung jawab ke pihak lain. Petinggi Desa Guyangan menyarankan konfirmasi dilakukan kepada Carik, yang merupakan ketua panitia PTSL”Ungkapnya.

Namun, saat dihubungi via WhatsApp, Carik juga enggan menjelaskan secara tuntas dan justru menyarankan konfirmasi kembali kepada perangkat desa di wilayah masing-masing. Tidak satu pun pihak yang memberikan penjelasan lengkap terkait dasar hukum pungutan tersebut.”Ucap Carik Guyangan.

Kasus ini mencuat dalam pelaksanaan program PTSL tahun anggaran 2023 di Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Keluhan warga mulai ramai disampaikan setelah mereka merasa dirugikan dan tidak mendapat kejelasan dari panitia maupun pemerintah desa.

Peristiwa dugaan pungli ini terjadi di Desa Guyangan, yang berada di wilayah Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Program PTSL merupakan program nasional untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara mudah dan murah. Namun, praktik pungutan tambahan tanpa dasar hukum justru mencederai tujuan program tersebut.

Selain melanggar SKB Tiga Menteri, pungutan itu juga diduga melanggar Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2020, yang mengatur bahwa biaya PTSL harus disepakati melalui musyawarah warga, transparan, dan tidak melebihi batas kewajaran. Biaya pecah TUPI atau SPPT seharusnya tidak dibebankan secara wajib kepada peserta PTSL karena hal tersebut merupakan kewenangan Bapenda atau kantor pajak, bukan bagian dari program PTSL yang dikelola oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sejumlah warga menyatakan kekecewaan dan berencana melaporkan dugaan pungli ini ke:
Inspektorat Kabupaten Jepara, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan

Jika terbukti melanggar, tindakan pungli tersebut berpotensi dijerat dengan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi dan pemberantasan pungutan liar.

Warga berharap pemerintah desa memberikan klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban atas dana yang telah dipungut, serta meminta agar pihak berwenang turun tangan melakukan investigasi dan penindakan.

Program PTSL seharusnya menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi rakyat dalam kepemilikan tanah. Namun, praktik pungli seperti yang terjadi di Desa Guyangan justru menghancurkan kepercayaan publik dan berpotensi merusak citra pemerintah di mata masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan agar tujuan mulia dari program nasional ini benar-benar bisa dirasakan secara adil dan menyeluruh.Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *