
Liputandesa.id — Jepara [ Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, di Ruang Kerja Bupati Jepara dan disaksikan oleh jajaran pejabat penting dari kedua institusi.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemkab dan Kejari dalam menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan urusan perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Acara penandatanganan dihadiri langsung oleh Bupati Jepara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jepara. Turut hadir Asisten Pemerintahan Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektur Kabupaten, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem dari unsur Pemkab Jepara, serta Kasi Datun dan jajaran Kejari Jepara.
Dalam MoU tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi pedoman kerja sama, antara lain:
Bantuan Hukum: Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian perkara perdata dan TUN yang melibatkan Pemkab Jepara.
Pertimbangan Hukum: JPN akan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit) atas permintaan Pemkab.
Tindakan Hukum Lain: Termasuk pemberian jasa hukum di luar proses peradilan untuk penyelamatan atau pemulihan keuangan/kekayaan daerah dan penegakan kewibawaan pemerintah daerah.
Kepala Dinas BPKAD Jepara, Florentina, saat dikonfirmasi media Bidik-Kasusnews pada Rabu (18/6/2025), menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.
āMoU ini tidak bersifat simbolis. Akan ada tindak lanjut berupa koordinasi dan pelaksanaan tugas yang nyata sesuai ruang lingkup kesepakatan,ā tegas Florentina.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam bidang hukum, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Pemkab Jepara dalam mengedepankan kepastian hukum atas kebijakan yang diambil serta menjaga integritas dan legalitas dalam setiap langkah pemerintahan. Red.