Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Hukum Jepara Redaksi
4 Jun 2025 19:31 - 2 menit reading

Bakar Sampah Sembarangan di Jepara Bisa Dipidana, Warga Diimbau Patuhi Aturan

Views: 88

Liputandesa.id – Jepara, [ Praktik membakar sampah secara sembarangan masih marak dilakukan oleh sejumlah warga di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Salah satunya terjadi di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, yang menjadi lokasi pengelolaan limbah sisa kain dari beberapa pabrik.Rabu, 04/06/2025.

Kegiatan pembakaran ini tak hanya mencemari lingkungan, namun juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana dan denda administratif.

Warga yang melakukan pembakaran biasanya ingin menghilangkan sampah secara cepat dan praktis, tanpa memahami risiko yang ditimbulkan. Padahal, pembakaran sampah di area terbuka secara sembarangan dapat menimbulkan polusi udara, gangguan pernapasan, hingga risiko kebakaran.

Fenomena serupa juga ditemukan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong. Tim media mendapati praktik pembakaran sampah terbuka yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha pengelola limbah.

Hingga Rabu (4/6/2025), pembakaran sampah masih berlangsung di beberapa titik dan dikhawatirkan akan terus berlanjut jika tidak ada penindakan. Kurangnya edukasi dan penegakan hukum menjadi faktor yang memperburuk situasi.

Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 dengan tegas melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Selain itu, Pasal 12 ayat (1) mewajibkan setiap warga negara untuk mengelola sampah rumah tangganya secara berwawasan lingkungan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, bahkan pidana kurungan. Pemerintah daerah juga dapat memperkuat ketentuan tersebut melalui peraturan daerah (Perda) masing-masing wilayah.

Tak hanya sanksi pidana, pelaku pembakaran yang menimbulkan kerugian atau kerusakan terhadap pihak lain juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Pemerintah daerah dan instansi lingkungan hidup diharapkan lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya pembakaran sampah. Penyediaan sarana pengelolaan sampah yang layak serta penerapan sanksi secara tegas dan adil sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib.Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *