
Liputandesa.id — Jepara, [ Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jepara mempublikasikan laporan keuangan tahun 2024 melalui situs resminya sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 24/04/2025.
Baznas Jepara melaporkan penerimaan zakat, infak, dan sedekah sepanjang tahun 2024 mencapai lebih dari Rp6,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,7 miliar telah disalurkan ke berbagai program sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang menyasar langsung masyarakat kurang mampu.
Laporan ini disusun oleh jajaran pimpinan dan tim keuangan Baznas Jepara. Penyaluran dana melibatkan berbagai lembaga mitra, tokoh agama, relawan, dan aparat desa di wilayah Jepara untuk memastikan bantuan sampai tepat sasaran.
Laporan tersebut diunggah secara resmi pada bulan April 2025 dan mencakup seluruh kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana selama periode Januari hingga Desember 2024.

Dana disalurkan ke berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Jepara. Penyaluran terbagi dalam beberapa program seperti bantuan pendidikan untuk siswa miskin, santunan kesehatan, dukungan untuk korban bencana, bantuan modal usaha, hingga dakwah dan advokasi umat.
Transparansi keuangan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola zakat resmi di daerah. Laporan ini juga menjadi bukti akuntabilitas atas amanah dana yang dititipkan oleh masyarakat Jepara.
Baznas Jepara menerapkan sistem digitalisasi dalam pencatatan, audit internal secara berkala, serta evaluasi bersama stakeholder. Setiap pengeluaran didasarkan pada proposal kebutuhan dan melalui verifikasi lapangan oleh tim verifikasi Baznas.
Masyarakat dapat mengakses laporan lengkap dalam bentuk PDF di laman resmi baznasjepara.or.id/laporan, dan diharapkan dapat turut mengawasi serta mendukung program-program Baznas agar semakin tepat guna dan berkelanjutan.Red.