
Liputandesa.id / Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara sudah mengusulkan Proposal Usulan Pembangunan Tanggul Laut untuk Penanganan
Abrasi Pantai di wilayah Jepara. Dan hal itu sekaligus memberikan jawaban atas pertanyaan-rtanyaan yang pernah disampaikan oleh masyarakat melalui pemberitaan / media sosial. Perlu diketahui dan dijelaskan bahwa Kabupaten Jepara merupakan sebuah kabupaten yang berada di wilayah pesisir utara jawa dengan garis pantai sepanjang 82,73 km. Dengan garis pantai yang begitu panjang menjadikan jepara mempunyai potensi yang besar akan pariwisata pantainya.
Selain pariwisata, areal persawahan juga berada di wilayah pesisir
pantai jepara. Pantai di wilayah Kabupaten Jepara juga menjadi salah satu penggerak roda perekonomian bagi masyarakat disekitarnya, kondisi ini menyebabkan pantai di jepara menjadi salah satu arena untuk mencari nafkah bagi warga pesisir di pantai utara Kabupaten Jepara.
Keberadaan pantai di wilayah Kabupaten Jepara selain mempunyai nilai positif sebagai penggerak roda perekonomian, pantai juga memiliki sisi negatif. Salah satu sisi negatif yang ada di pantai yaitu adanya abrasi pantai. Karena wilayahnya yang berbatasan langsung dengan laut dengan gelombang yang cukup kuat dan diperparah dengan adanya land subsidence, wilayah Kabupaten
Jepara banyak mengalami kemunduran garis pantai.
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara bencana abrasi mulai terjadi di pesisir jepara sejak tahun 1961 dan terus terjadi hingga saat ini. Beberapa wilayah yang terdampak dengan adanya abrasi diantaranya;
“Sebagaimana hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Ka. DPUPR) Kabupaten Jepara Hery Yuliyanto,” Senin (2/11/2026).

Hery juga menyampaikan sepanjang pesisir pantai di Kecamatan Kedung mengalami kemunduran garis pantai terparah dan terbesar, dan diantaranya;
Dan Kecamatan Kedung berada pada di ketinggian antara 0 s.d 2 meter dari
permukaan Laut dengan luas desa pesisir sebesar 17,44 km2 dan memiliki 6 desa pesisir pantai (Kedungmalang, Kalianyar, Panggung, Surodadi, Bulakbaru,
Tanggultlare) dimana desa pesisir yang paling luas adalah Desa Kedungmalang sebesar 5,65 km2 dan desa pesisir yang luasnya paling kecil yaitu Desa Bulakbaru sebesar 0,73 km.
“Dampak yang diakibatkan adanya abrasi pantai di Kecamatan Kedung diantaranya berkurangnya lahan tambak garam sebesar
284,5 Ha pada sepanjang pantai di pesisir Kecamatan Kedung. Dengan dampak yang semakin bertambah akibat adanya abrasi, maka perlu dilakukan penanganan pada pantai yang mengalami abrasi agar tidak semakin bertambah dampak yang terjadi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan khusus untuk abrasi di Pantai Desa Surodadi yang terletak dibagian barat Kecamatan Kedung dan berbatasan
langsung dengan Desa Kalianyar dan Panggung. Desa Surodadi sebagian
besar wilayahnya adalah tambak dan permukiman. Pola pemukimannya
adalah mengikuti alur jalan, rumah-rumah berdiri di sepanjang jalan Kabupaten.
“Wilayah Desa Surodadi sebagian besar diperuntukan untuk kawasan penggaraman, banyak terdapat tambak garam. Tambak garam menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat sekitar. Abrasi menjadi permasalahan di Desa Surodadi, dimana mengikis garis pantai dan menghilangkan lahan tambak secara permanen dimana tiap tahun mengalami kemunduran garis pantai dengan panjang garis pantai di Desa Surodadi 1,10 Km,” terang Hery.
Lebih jauh, Hery menyampaikan berdasarkan Peta Abrasi Hasil perbandingan garis pantai dengan menggunakan citra satelit Google Earth sejak tahun 2001 s.d 2025, tampak garis pantai di pesisir
Desa Surodadi Kecamatan Kedung terindikasi mengalami kemunduran. Untuk Desa Surodadi, kemunduran tersebut rata-rata garis pantai sebesar 6-8 meter per tahun dan luas areal tambak di desa Surodadi yang hilang sebesar 20 Ha yang merupakan tanah milik Masyarakat.
Adapun setiap hektar tambak garam
mampu menghasilkan 100 ton garam per tahun dengan asumsi harga jual
saat ini sebesar Rp 1.000,- / kg. Kerugiaan per tahun yang dapat dihitung adalah sebesar Rp 200.000.000,- sehingga apabila dihitung secara ekonomis, maka perkiraan pendapatan petambak garam yang hilang sejak tahun 2001-2025 adalah sebesar Rp 50.000.000.000,-. Kondisi bangunan pelindung pantai krib/groin konstruksi buis beton dibangun pada tahun 2014
yang berada di pesisir pantai Surodadi dibangun menjorok ke laut secara
tegak lurus kondisi sekarang rusak berat,” ungkap Hery Yuliyanto.
KESIMPULAN
Di kesempatan ini Kadis PUPR menjelaskan berdasarkan hasil survei lokasi abrasi dan analis peta menggunakan citra satelit Google Earth sejak tahun Juli 2001 s.d Juni 2025 kawasan pesisir kecamatan Kedung dengan panjang garis pantai 10,985 Km mengalami tingkat abrasi kritis dengan laju kemunduran garis pantai rata – rata 7,5 meter per tahun dan luas Bangunan Krib/Groin.
Dan areal tambak yang hilang sebesar 285,27 Ha. Desa yang mengalami tingkat kemunduran garis pantai paling tinggi yaitu Desa Kedungmalang, dimana kemunduran rata – rata garis pantai sebesar 10-22 meter per tahun dan luas areal tambak yang hilang sebesar 208 Ha.
“Berdasarkan Surat Bupati Jepara Nomor 000.7/61 tanggal 30 April 2026 hal Permohonan Penanganan Abrasi Pantai di Kabupaten Jepara dan hasil studi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 maka dibutuhkan anggaran penanganan kerusakan pantai di Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara sebesar Rp 132.480.000.000,-
dengan rincian sebagai berikut: