
JEPARA – Tim Operasi Gabungan (Opsar) Kabupaten Jepara menyita 7.920 batang rokok ilegal. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, TNI, Polri, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara. Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi serta edukasi kepada pemilik toko mengenai ketentuan peredaran rokok yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Ribuan batang rokok hasil sitaan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses sesuai ketentuan dan dimusnahkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berpotensi merugikan penerimaan negara dan menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang terlibat.
Melalui operasi gabungan dan edukasi secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama instansi terkait berupaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong terciptanya perdagangan yang tertib dan sesuai ketentuan. (DiskominfoJepara/MB)