Sabtu, 31 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
30 Okt 2026 20:19 - 4 menit reading

Perkuat Integrasi Pelayanan Publik, Ombudsman Jawa Tengah Koordinasikan Pencegahan Maladministrasi Dalam Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Views: 89

Liputandesa.id / Semarang – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, mendatangi Ditlantas Polda Jawa Tengah dalam rangka membahas bersama tentang pelayanan penanganan korban
kecelakaan Lalu Lintas.
Hadir pula perwakilan dari PT Jasa Raharja, RS Samsoe Hidajat, dan RSUD Wongsonegoro, dan jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Jumat (30/10/2026).

Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan
yang cepat, mudah, transparan, simpel, dan responsif kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Melalui koordinasi ini, setiap instansi diharapkan dapat
menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal sehingga hak-hak korban kecelakaan
lalu lintas dapat terpenuhi tanpa adanya hambatan administratif maupun praktik maladministrasi.

Dalam kegiatan tersebut, Wadirlantas Polda Jawa Tengah AKBP Dr. Mariska Fendi Susanto, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan pentingnya koordinasi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas, mulai dari proses pelaporan hingga pemberian bantuan dan pelayanan kepada
korban.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110, bantuan komunikasi
(Bankom), maupun mendatangi kantor kepolisian atau Polsek terdekat untuk memperoleh bantuan dan membuat Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan atau Laporan Polisi/LP) sesuai
dengan lokasi kejadian”, ujar AKBP Mariska.

Mekanisme pelayanan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi wilayah agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam
mengakses layanan kepolisian.
Disampaikan juga dari pihak Jasa Raharja, RS Samsoe Hidajat, dan RS Wongsonegoro sepakat
bahwa kemudahan akses pelayanan menjadi salah satu perhatian utama, terutama dalam mempercepat proses penanganan korban kecelakaan, koordinasi antarinstansi diperlukan agar proses administrasi dan pemenuhan dokumen yang dibutuhkan masyarakat dapat berjalan lebih
efektif.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, khususnya pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam penyelenggaraan
pelayanan publik, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh penyelenggara pelayanan maupun masyarakat sebagai penerima layanan.
Setiap instansi perlu memastikan bahwa pelayanan diberikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, tidak berbelit-belit, serta tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat.

Ombudsman
RI Perwakilan Jawa Tengah juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai prosedur, persyaratan, serta mekanisme pelayanan agar masyarakat memahami hak yang dapat diperoleh dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, pihak rumah sakit, termasuk RS Samsoe Hidayat dan RS
Wongsonegoro, turut menekankan bahwa pelayanan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Penanganan awal terhadap korban kecelakaan perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelayanan kesehatan yang berlaku.

Koordinasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja juga diperlukan untuk mendukung kelancaran pelayanan, termasuk dalam pemenuhan
dokumen administrasi seperti surat keterangan yang dibutuhkan korban.
Kemudahan penerbitan surat keterangan melalui koordinasi dan pemantauan secara cepat
menjadi salah satu langkah yang didorong untuk mengurangi hambatan administratif.

Dengan demikian, kebutuhan korban dapat ditangani secara lebih cepat tanpa mengesampingkan
prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Jasa Raharja menyampaikan pentingnya sinergi dengan rumah sakit dan kepolisian dalam
memberikan pelayanan serta jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses administrasi dan pemberian hak korban berjalan sesuai
ketentuan. Selain itu, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan juga perlu terus ditingkatkan.

Dalam pembahasan turut disoroti adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar
(pungli) di lapangan. Terhadap hal tersebut, diperlukan perhatian dan tindak lanjut dari masing-masing instansi melalui pengawasan, evaluasi, serta penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Sebagai langkah penguatan publikasi dan keterbukaan informasi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI juga mendorong agar humas masing-masing instansi mengemas praktik baik (best practices) pelayanan publik dalam bentuk video singkat. Konten tersebut dapat memuat
informasi mengenai layanan dan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk persyaratan dokumen seperti KTP, Laporan Polisi (LP), Surat Keterangan Kecelakaan Lalu
Lintas (SKKL), serta informasi pada aplikasi Integrated Road Safety Management System
(IRSMS).

PT Jasa Raharja juga menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti koordinasi terkait digitalisasi publikasi pelayanan publik melalui pembuatan konten informatif yang dapat diakses
masyarakat. Selain publikasi, pengembangan dan pemanfaatan aplikasi pelaporan serta pengaduan kecelakaan lalu lintas oleh masyarakat juga menjadi perhatian untuk mendukung kemudahan akses informasi dan pelayanan.

Melalui koordinasi ini, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah berharap terbangun integrasi pelayanan publik yang semakin baik antara Kepolisian, Rumah Sakit, dan PT Jasa Raharja.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas, meminimalkan hambatan administrasi, meningkatkan transparansi, serta mengutamakan
penanganan cepat bagi korban.

“Pelayanan publik yang terintegrasi bukan hanya tentang koordinasi antarinstansi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat keluhan publik atas
pelayanan penanganan korban kecelakaan lalintas, dapat mengadukan melalui Call Center 110,
juga melaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah.” (Yusron)

Narahubung:
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
HP. 0811-9983-737

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *