
Liputandesa.id / Jepara – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) diberikan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat demi mendanai operasional sekolah yang bermutu dan mendukung program wajib belajar 9 tahun. Bantuan tersebut juga menyasar di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kegunaan anggaran tersebut yang berhak menerima berdasarkan petunjuk teknis Kemendikdasmen. Dan sesuai Juknis terbaru, dana ini digunakan untuk membiayai komponen operasional non-personalia sekolah.
Penggunaan dana BOS reguler mencakup beberapa komponen, diantaranya :
Ni’am juga menjelaskan kemudian yang berhak menerima dana BOS, sebagai penerima itu bisa dikatakan ada dua sudut pandang antara penerima yaitu lembaga penerima dan penerima manfaat akhir.
“Artinya, lembaga / sekolah yang berhak menerima adalah sekolah dasar dan menengah seperti (SD, SMP dan SMA / sederajat) yang telah memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) terdaftar aktif, serta telah melakukan sinkronisasi data Dapodik.
Sedangkan untuk Penerima Manfaat Akhir, adalah seluruh peserta didik (siswa) / setiap murid di masing-masing sekolah yang terdaftar secara sah dan memiliki NISN (nomor induk siswa nasional)”, terangnya.
Ia juga mencontohkan salah satu sekolah menengah yang menerima dana BOS di wilayah Jepara adalah SMP Negeri 1 Tahunan. Secara umum, besaran satuan biaya dana BOS per siswa untuk SMP Negeri 1 Tahunan Jepara tetap stabil dan relatif sama dari tahun 2024, 2025, hingga 2026 berjalan.
“Dengan nilai dasar per siswanya sama antara di kisaran Rp 1.100.000 hingga Rp 1.200.000 (per siswa per tahun). Jadi rata-rata di setiap tahun SMP Negeri 1 Tahunan Jepara menerima alokasi dana BOS reguler -+ sebesar Rp 1. O78.800.000 an, dengan jumlah peserta didik acuanya : 899 siswa besaran dana per siswa Rp 1.200.000,” ungkap Ahmad.
Hingga berita diunggah, pada Rabu (14/10/2026) Disdikpora Kabupaten Jepara, melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) Agus Sulistyono belum memberikan tanggapan. (Yusron)