
Liputandesa.id / Jepara – Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dikenal sebagai kawasan yang sangat strategis dan tergolong memiliki aset atau bondo desa (tanah kas desa) yang bernilai tinggi. Menjadikan hal wajar jika desa tersebut banyak diminati para investor lokal maupun luar daerah.
Segi lokasi kawasannya yang strategis itu menimbulkan potensi serta daya tarik tersendiri untuk beberapa pihak ingin berinvestasi / ingin bekerjasama dengan pihak desa, sehingga secara pribadi bisa menumpang peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Secara umum administrasi pemerintahan desa dan berdasarkan Permendagri nomor 1 Legislasi Aset/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, seluruh bondo desa atau kekayaan milik Pemerintah Desa Ngabul, di tahun 2026 diklasifikasikan ke dalam 6 jenis/golongan utama aset.

Pengelompokan total jenis bondo desa (baik bergerak maupun tidak bergerak) di desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara yang dimaksud antara lain :
“Sebagaimana hal itu diutarakan oleh AN (45) seorang Pemerhati Lingkar Studi Kebijakan Desa (Laskar Desa),” pada Kamis (8/10/2026) sore.
Ia juga menjelaskan untuk aset kekayaan atau bondo desa milik desa Ngabul masih dikelola dan difungsikan secara komersial untuk menyumbang PADes hingga kini seperti ;
“Namun, semua itu yang lebih tahu persis adalah para pemangku kebijakan desa Ngabul sendiri,” ujar AN.
Sementara menurut seorang warga setempat, sebut saja berinisial AD (46) menambahkan Desa kami Ngabul memang sangat potensi baik dari segi wisatanya, pendapatan dari beberapa pengelolaan aset desa juga cukup tinggi nilainya hingga letaknya yang strategis.
“Semoga dengan pengembangan potensi wisata dan aset desa yang ada diharapkan bisa meningkatkan perekonomian lokal secara mandiri, sehingga bisa mengoptimalkan pendapatan asli desa serta menjadikan desa Ngabul sebagai pusat gerbang atau transit utama wisata di Kabupaten Jepara,” tutur warga.
Di waktu berbeda dari konfirmasi pihak Desa melalui Sekertaris Desa / Carik Ngabul, Maskuri tidak berkenan untuk berkomentar banyak.
Pihaknya hanya menunjukkan bukti-bukti kepemilikan berupa aset / bondo desa Ngabul yang masih dimiliki hingga kini.
“Sebagai contoh saja, aset bergerak berupa (mobil pelayanan, kendaraan dinas, N-Max, supra, win, dan lainnya. Sedangkan bondo desa tidak bergerak meliputi ; (pasar, bangunan kios, perkantoran, sanggar karang taruna dan kantor lembaga dan tanah kas desa). Kemudian bondo desa PAD diantaranya ; (Gudang Hobo, pasar, ngetuk garden, RKC),” ungkapnya.