
Liputandesa.id / Semarang – Pernyataan Resmi disampaikan oleh Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., Dekan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Semarang.
Dalam paparanya Edi mengatakan, perilaku pemimpin yang merespons kritik konstruktif warga negara dengan umpatan bukan sekadar masalah etika personal, melainkan persoalan hukum administrasi negara yang menyangkut legitimasi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks Indonesia, pola respons demikian berpotensi melemahkan prinsip konstitusional partisipasi publik dan merusak iklim good governance yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
“UUD 1945 menempatkan kedaulatan di tangan rakyat (Pasal 1 ayat 2) dan menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat (Pasal 28E ayat 3). Dari perspektif hukum administrasi negara, konstitusi adalah fondasi relasi vertikal antara negara dan warga: warga berhak mengawasi, mengkritik, dan menuntut pertanggungjawaban; pemimpin wajib merespons secara bertanggung jawab, terbuka, dan berorientasi pelayanan publik,” ujar Edi. Pada Selasa (22/9/2026).
Lanjutnya, ketika pemimpin memilih umpatan sebagai respons, secara normatif terjadi pembalikan relasi: warga yang seharusnya dilayani justru diperlakukan sebagai lawan. Hal ini mengindikasikan penyimpangan dari asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan pelayanan publik.
Secara hierarkis, norma konstitusional dioperasionalkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan kode etik bertujuan menjaga martabat ASN dan kepentingan bangsa, dengan kewajiban melayani secara hormat, sopan, dan tanpa tekanan,” imbaunya.
Edi juga menjelaskan meskipun pemimpin tersebut bukan ASN, semangat norma ini relevan sebagai standar etika publik dan tolok ukur akuntabilitas kepemimpinan.
Data empiris memperkuat urgensi ini. Poltracking Indonesia (Agustus 2026) mencatat kepuasan publik 55,1%, turun dari 78,1% (Oktober 2025). SMRC (Juli 2026) melaporkan 51,1%, turun dari 81,2% (November 2025). Tempo Data Science (Agustus 2026) bahkan mencatat hanya 37%. Penurunan 20–30 persen dalam waktu kurang dari satu tahun adalah sinyal kuat adanya masalah serius dalam responsivitas pemerintahan.
“Dalam teori deliberative democracy, kualitas demokrasi diukur dari sejauh mana ruang publik memungkinkan dialog rasional antara warga dan pemimpin. Umpatan adalah antitesis dari deliberasi: ia mengganti argumen dengan emosi, substansi dengan serangan personal,” tambahnya.
Masih kata Edi, rekomendasi Perbaikan
sebagai langkah perbaikan, pemimpin perlu membangun mekanisme respons institusional terhadap kritik, bukan respons personal-emosional. Setiap kritik konstruktif harus ditampung, dikaji, dan ditanggapi secara resmi melalui saluran yang jelas, sehingga warga merasa didengar dan dihargai sebagai mitra dalam pembangunan bangsa.
Penguatan kode etik penyelenggara negara juga perlu dipertimbangkan, mencakup standar respons publik yang hormat dan berorientasi pelayanan, selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan prinsip good governance. Pemerintah perlu membuka ruang dialog partisipatif secara berkala dengan akademisi, cerdik cendikia, dan kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi dan kritik konstruktif sebagai bahan evaluasi kebijakan, sehingga keputusan yang diambil lebih responsif terhadap kebutuhan riil warga.
“Literasi demokrasi dan etika publik perlu diperkuat bagi seluruh penyelenggara negara, menekankan bahwa kritik adalah hak konstitusional warga, bukan ancaman terhadap legitimasi, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan,” jelasnya.
Di pengunjungnya stetman, lembaga pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat fungsinya untuk memastikan akuntabilitas pemimpin dalam merespons kritik, termasuk mekanisme pengaduan publik yang efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta budaya pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan diukur bukan dari seberapa keras suaranya, tetapi dari seberapa dalam komitmennya terhadap konstitusi, hukum, dan martabat warga negara. Pemimpin yang konstitusional adalah pemimpin yang memahami bahwa kritik bukan ancaman, melainkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan melayani rakyat dengan lebih baik,” pungkasnya.(Yusron/Red)