Kamis, 28 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
28 Mei 2026 19:14 - 3 menit reading

Dugaan Praktik Suap Gratifikasi Penentuan Titik MBG Jepara Diminta Diusut Tuntas

Views: 43

Liputandesa.id  — Jepara  [ Dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara mulai menjadi sorotan publik. Isu tersebut memicu keresahan masyarakat karena diduga mencederai semangat program nasional yang seharusnya berpihak pada peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya pelajar dan kelompok rentan.(28/5/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan adanya indikasi transaksi kepentingan dalam proses penentuan lokasi dapur umum atau titik layanan MBG di sejumlah wilayah di Jepara. Dugaan tersebut muncul setelah beberapa pihak mengaku menemukan praktik penawaran titik lokasi dengan nilai tertentu kepada calon pengelola maupun mitra program.

Program MBG sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi, terutama bagi anak sekolah. Dalam pelaksanaannya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penunjukan lokasi SPPG harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun gratifikasi.

Namun di lapangan, publik mulai mempertanyakan mekanisme penentuan titik dapur MBG di Jepara. Sejumlah warga menilai proses tersebut terkesan tertutup dan rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kami meminta ada keterbukaan terkait siapa yang menentukan titik lokasi dan bagaimana proses penunjukannya. Jangan sampai program untuk rakyat justru dijadikan ladang transaksi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Jepara yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kekhawatiran masyarakat semakin menguat karena apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik itu dinilai dapat merusak integritas program pemerintah serta menghambat pemerataan pelayanan gizi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Publik juga mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas agar segera melakukan audit serta penelusuran menyeluruh terhadap proses penentuan titik SPPG di Kabupaten Jepara. Langkah itu dianggap penting guna memastikan tidak ada penyimpangan kewenangan maupun praktik suap dalam program nasional tersebut.

Secara hukum, praktik jual beli akses, jabatan, maupun kewenangan dalam program pemerintah berpotensi melanggar ketentuan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan jabatan.

Dalam perspektif pelayanan publik, penentuan lokasi program strategis nasional semestinya mengedepankan asas akuntabilitas, objektivitas, dan kepentingan masyarakat luas, bukan berdasarkan transaksi atau kedekatan tertentu.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait di Kabupaten Jepara mengenai dugaan praktik jual beli titik SPPG tersebut. Publik masih menunggu klarifikasi terbuka dari instansi berwenang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang berkembang di lapangan. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam persoalan ini.(Red-LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *