
Liputandesa.id — JEPARA – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada penguasaan lahan eks PT Rupun Sari Antan (RSA) seluas ±175 hektare di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Organisasi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) menyebut terdapat indikasi kuat penyimpangan sistematis dalam proses pengalihan hak atas lahan tersebut. (Jum, at, 24 April 2026).
WRC menemukan dugaan peralihan penguasaan lahan yang dinilai tidak sah sejak 2020. Proses tersebut diduga tidak melalui mekanisme transparan dan mengarah pada praktik manipulasi administratif, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai janggal dalam waktu singkat.
Objek sengketa berada di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Namun, konsolidasi dan rapat pemantapan strategi dilakukan di Keling, Kabupaten Jepara, yang menjadi titik awal langkah terbuka WRC dalam mengawal kasus ini.

Indikasi permasalahan terdeteksi sejak November 2020 dan terus bergulir hingga April 2026. Puncaknya, rapat pemantapan digelar pada Minggu (19/4/2026) sebagai respon atas temuan-temuan terbaru di lapangan.
Rapat dipimpin Ketua Umum WRC Pusat, Arie Chandra, didampingi Ketua WRC Karisidenan Pati H. Noorkhan, Katim Khusus Edi Jentu, serta jajaran tim hukum dan investigasi.
WRC secara terbuka menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses penguasaan lahan, meskipun identitasnya masih dalam tahap pendalaman.
WRC menilai terdapat pola yang tidak wajar dalam proses legalisasi aset. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat. Indikasi manipulasi administrasi pertanahan. Potensi kerugian negara dari penguasaan lahan bernilai tinggi
“Ini bukan konflik biasa. Ada pola sistematis yang mengarah pada penyimpangan kewenangan,” tegas Arie Chandra.
Berdasarkan temuan awal, dugaan modus mencakup, Perubahan status lahan tanpa proses transparan. Penerbitan sertifikat dalam waktu singkat yang dinilai tidak lazim. Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam mempercepat proses legalisasi.
Temuan lapangan semakin menguatkan indikasi tersebut Papan identitas PT RSA dan koperasi karyawan masih terpasang. Plang kepemilikan Kodam IV/Diponegoro ditemukan dalam kondisi dicabut. Banner pengawasan WRC dipasang di lokasi sebagai tanda sengketa
Sebagai respons, WRC menyiapkan langkah berlapis Mengajukan pemblokiran sertifikat ke Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah. Melayangkan surat ke Kementerian ATR/BPN dan tim pemberantasan mafia tanah. Menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengumpulkan dan memverifikasi dokumen kepemilikan. Menyusun laporan awal ke aparat penegak hukum.
Katim Khusus WRC, Edi Jentu, menyebut pola yang ditemukan tidak lazim.
“Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan, termasuk kemungkinan penyalahgunaan jabatan. Ini masih kami dalami secara serius,” ujarnya.
Ketua WRC Karisidenan Pati, H. Noorkhan, menegaskan tidak boleh ada kompromi.
“Jika terbukti ada unsur pidana, harus diproses. Tidak boleh ada pembiaran dalam kasus sebesar ini,” tegasnya.
Sejak 2020, kasus ini telah melalui berbagai dinamika Pencabutan plang milik Kodam IV/Diponegoro yang mencantumkan Pasal 167 KUHP. Beberapa kali, Audiensi dengan ATR/BPN Pati dan trakhir audiensi DPRD Pati. Pemasangan tanda pengawasan oleh WRC
Namun hingga kini, status hukum lahan belum menemukan kejelasan.
Jika dugaan ini terbukti, kasus eks PT RSA berpotensi menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik mafia tanah yang lebih luas, dengan dampak, Kerugian negara dalam jumlah besar
Rusaknya sistem administrasi pertanahan
Terseretnya oknum pejabat ke ranah pidana
WRC menegaskan, pemblokiran sertifikat hanyalah langkah awal.
“Ini baru permulaan. Kami pastikan akan ada langkah lanjutan yang lebih tegas,” tutup Arie Chandra. (Red -LD).