Sabtu, 27 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
8 Jul 2025 17:09 - 2 menit reading

Galian C Ilegal Terpantau Di Permukiman Jepara, Berpotensi Bahayakan Lingkungan Dan Merusak Jalan

Views: 85

Liputandesa.id — Jepara [ Sebuah aktivitas pengambilan tanah menggunakan dump truk terpantau di wilayah Mulyoharjo III, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Rabu siang (26/6/2025) hari ini Sabtu, 05/07/2025. Lokasi tersebut terekam dalam gambar GPS Map Camera dengan koordinat –6.589518°, 110.686972°, memperlihatkan sebuah truk besar tengah menampung tanah dari tebing tambang galian ilegal yang telah terpotong secara curam.(08/07/2025).

Terpantau aktivitas diduga kuat merupakan kegiatan tambamg galian tanah (galian C) tanpa papan proyek atau keterangan izin resmi di lapangan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut bisa masuk dalam kategori galian ilegal yang melanggar ketentuan perizinan mineral dan pertambangan non-logam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas penggalian tanah ini. Aktivitas dilakukan secara terbuka, namun tidak ada penanda kepemilikan lahan, perusahaan, maupun keterlibatan instansi resmi.

Berdasarkan metadata gambar, kejadian berlangsung pada 26 Juni 2025 pukul 12:27 WIB. Aktivitas ini diduga bukan pertama kalinya terjadi, melihat kondisi tebing yang sudah terkikis cukup dalam.

Lokasi berada di Mulyoharjo III, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dengan titik koordinat GPS yang jelas terekam. Daerah ini secara administratif masuk wilayah pemukiman dan pertanian masyarakat.

Kegiatan pengambilan tanah tanpa izin dan tanpa pengawasan dari instansi terkait dapat berdampak serius, antara lain: Merusak ekosistem dan kontur tanah, Memicu longsor, Merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi.

Melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Dari pantauan lapangan, tanah dikeruk menggunakan alat berat atau metode manual, kemudian dimuat ke dalam truk besar untuk dibawa keluar lokasi. Tidak tampak petugas pengawas, papan informasi proyek, atau prosedur keselamatan kerja. Beberapa alat dan sampah terlihat berserakan di sekitar lokasi.

Permintaan Klarifikasi Kepada Pihak Berwenang
Hingga berita ini tayang, redaksi Liputandesa.id masih berupaya mengonfirmasi kepada:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara,
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP dan Aparatur Kecamatan Jepara.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah bertindak cepat untuk menertibkan kegiatan yang diduga ilegal ini sebelum menimbulkan dampak lingkungan yang lebih parah.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *