Kamis, 13 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
6 Jul 2025 09:51 - 3 menit reading

BBM Subsidi Nelayan Diselewengkan? Pengambilan Solar di SPBU Tubanan Jepara Diduga Tak Tepat Sasaran

Views: 100

Liputandesa.id — Jepara, [ Pada 5 Juli 2025 Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas mencurigakan pengambilan solar subsidi di SPBU Pertamina 48.594.03, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil. Bukannya kapal nelayan, justru sejumlah kendaraan pickup dan truk tertutup terpal yang terlihat bolak-balik mengangkut jerigen penuh solar, diduga kuat tidak sesuai dengan peruntukannya. (06/07/2025).

Pengambilan BBM jenis biosolar subsidi yang semestinya ditujukan untuk nelayan pemilik kapal kecil, diduga dialihkan secara sistematis oleh pihak-pihak tertentu. Aktivitas pengisian solar ke dalam jerigen, kemudian dimuat ke mobil pribadi jenis Isuzu Traga, L300, dan truk kecil, terekam jelas dalam dokumentasi lapangan. Kendaraan tersebut menampung solar dengan menggunakan dokumen resmi—Surat Rekomendasi dari Dinas Perikanan Jepara—dan surat kuasa bertanda tangan nelayan.

Dalam dokumen yang diperoleh, nama Muhammad David Firmansyah, seorang nelayan asal Desa Bulu, tercatat sebagai penerima resmi rekomendasi untuk 744 liter solar subsidi per bulan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan BBM diambil oleh orang lain menggunakan kendaraan berbeda dan dalam jumlah besar.

Pihak-pihak lain yang terkait dalam skema ini mencakup. Dinas Perikanan Kabupaten Jepara sebagai pemberi rekomendasi. SPBUN PT. Bagas Jaya Sentosa sebagai penyalur solar subsidi. Operator SPBU Tubanan, yang mengaku hanya melayani sesuai dokumen.

Aktivis dan media lokal, yang beberapa kali mengikuti dan mendokumentasikan kendaraan mencurigakan hingga ke lokasi transit di Desa Mulyoharjo RT 03 RW 02, diduga sebagai tempat penampungan sebelum didistribusikan ke sektor industri.

Seluruh aktivitas berlangsung di SPBU Pertamina 48.594.03, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, lokasi resmi pengambilan BBM subsidi bagi nelayan wilayah Jepara. Kendaraan terpantau mengarah ke area pemukiman padat di Mulyoharjo, yang tidak memiliki kaitan langsung dengan aktivitas perikanan.

Puncak kejadian terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, pukul 14:41–14:58 WIB, di mana dua unit Isuzu Traga bernopol K 9192 C dan K 8184 CC terlihat melakukan aktivitas pengisian jerigen biosolar. Beberapa hari sebelumnya, pada 23 Juni dan 4 Juli 2025, aktivitas serupa juga sempat diikuti dan dilaporkan oleh aktivis ke Polsek Mlonggo.

Kelemahan utama dalam kasus ini adalah minimnya pengawasan di titik distribusi BBM subsidi, serta sistem birokrasi yang terlalu mengandalkan kepercayaan tanpa verifikasi faktual. Rekomendasi yang sah secara administratif menjadi ‘senjata legal’ untuk menutupi praktik ilegal yang sangat mungkin dilakukan berulang kali.

Menurut operator SPBU yang enggan disebut namanya, pihaknya hanya mengikuti regulasi. “Kami hanya melayani berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perikanan dan surat kuasa dari nelayan. Semua dokumen kami cek, lengkap, dan sah,” ujarnya.

Namun, di lapangan tidak ada aparat pengawas, dinas teknis, maupun pihak ketiga yang memastikan bahwa solar subsidi benar-benar digunakan oleh kapal penerima manfaat.

Modusnya terbilang rapi Surat rekomendasi diterbitkan untuk nelayan yang benar-benar memiliki kapal.

Surat kuasa dibuat agar orang lain bisa mengambil BBM atas nama nelayan. Solar kemudian diisi ke jerigen, bukan langsung ke tangki kapal.

Diangkut menggunakan mobil tertutup, lalu dibawa ke lokasi transit. Diduga kuat solar tersebut dialihkan ke sektor industri atau dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

Meski seluruh dokumen terlihat sah secara hukum, kenyataan di lapangan memperlihatkan skema penyelewengan BBM bersubsidi yang sistematis dan berpotensi merugikan negara serta merampas hak nelayan kecil. Regulasi seperti Perpres 191 Tahun 2014 seolah hanya menjadi formalitas jika tidak diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparan.

Media ini akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan apakah kapal MUTIARA 8 memang beroperasi sesuai kapasitas dan kebutuhan BBM-nya. Kami juga menantikan pernyataan resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, pihak SPBU, serta penegak hukum atas dugaan penyelewengan ini. Jika dibiarkan, penyimpangan ini akan terus menggerogoti keadilan subsidi dan memperkaya para calo serta pelaku industri gelap.

Redaksi – LiputanDesa.id
Reporter : Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *