
Liputandesa.id, Jepara – Praktik pembakaran sampah secara sembarangan kembali menimbulkan keresahan di Kabupaten Jepara. Kali ini, aktivitas tersebut terjadi di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, pada Minggu (1/6/2025), dan diduga dilakukan oleh perusahaan pengelolaan sampah milik oknum kepala desa setempat.02/06/2025.
Pembakaran dilakukan secara terbuka tanpa mengikuti standar teknis pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam regulasi nasional maupun daerah. Asap tebal dan bau menyengat yang ditimbulkan memicu keluhan warga karena mencemari udara dan mengancam kesehatan.
Menurut kesaksian warga yang didampingi awak media dilokasi, praktik ini bukan yang pertama kali terjadi. Dalam beberapa pekan terakhir, aktivitas serupa disebut sering dilakukan oleh oknum kades Singorojo yang hasil pilahan yang tidak masuk kretiria memilih jalan pintas dalam membuang sampah lalu dibakar.

Yang lebih meresahkan, lokasi pembakaran berada lahan ruang terbuka, sehingga asap langsung menyebar ke rumah-rumah warga. Kejadian terakhir berlangsung pada siang hingga sore hari dan sempat didokumentasikan warga yang merasa terganggu.
Tindakan pembakaran sampah sembarangan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf g, yang secara tegas melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis.
Perda Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Perbup Jepara Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perbup Jepara Nomor 18 Tahun 2022 tentang Strategi Pengelolaan Sampah.
Dalam konteks hukum, pelaku pembakaran sampah secara sembarangan dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana. Selain itu, warga yang terdampak memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi atas pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Warga Desa Singorojo mendesak pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku. Mereka meminta agar kejadian ini tidak disepelekan, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat cukup serius.
“Kami sudah sangat terganggu dengan asapnya. Anak-anak sampai batuk-batuk karena bau menyengat,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, oknum Kades saat dikonfirmasi oleh awak media sambungan Watshapp, hanya memberikan klarifikasi singkat, itu sampah rumah tangga. Katanya.
Kasus ini menjadi peringatan akan lemahnya kesadaran dan kontrol pengelolaan sampah di tingkat desa. Pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan pengawasan, menyosialisasikan regulasi secara lebih intensif, serta menyediakan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
Sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kesadaran lingkungan bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi komitmen bersama demi masa depan yang lebih bersih dan sehat. (Red).