Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Hukum Jepara Redaksi
4 Jun 2025 09:02 - 2 menit reading

Tambang Ilegal Andesit di Pancur-Mayong Kian Marak, Diduga Dikendalikan “Big Bos”

Views: 78

Liputandesa.id — Jepara [ Aktivitas penambangan batuan andesit tanpa izin (PETI) di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, semakin mengkhawatirkan. Kegiatan yang merusak lingkungan ini terus berlangsung meski sudah sering diberitakan dan sejumlah pelaku pernah diamankan oleh aparat penegak hukum.04/06/2025.

Kegiatan tambang ilegal berupa penggalian batuan andesit dan tanah urug berlangsung secara masif di beberapa titik di wilayah Kabupaten Jepara. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi dan diduga kuat menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.

Menurut informasi dari sumber terpercaya, aktivitas tambang tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum berpengaruh yang disebut sebagai ā€œBig Bosā€. Oknum ini diduga mengorganisir operasi tambang di sejumlah lokasi, menggunakan alat berat dan mengerahkan orang-orang kepercayaannya di lapangan. Dua orang tersangka sempat diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jepara, namun hal itu tidak membuat aktivitas tambang berhenti.

Kegiatan tambang ini berlangsung secara terus-menerus hingga kini. Bahkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas semakin meluas dalam beberapa bulan terakhir, termasuk hingga awal Juni 2025.

Setidaknya terdapat tiga lokasi utama yang saat ini aktif menjadi pusat kegiatan tambang ilegal, salah satunya berada di Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Dua lokasi lainnya tersebar di kecamatan berbeda di Kabupaten Jepara. Di lokasi-lokasi tersebut, selain tambang batuan andesit, juga ditemukan aktivitas penggalian tanah urug tanpa izin resmi.

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama aktivitas tambang ilegal ini terus berlanjut. Selain itu, adanya indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum yang memiliki kepentingan tertentu juga menjadi penyebab aktivitas ini tidak kunjung dihentikan, meski sudah meresahkan warga dan merusak lingkungan.

Operasi tambang ilegal dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator. Pengawasan di lapangan dilakukan oleh pihak-pihak yang disebut sebagai ā€œorang dalamā€ atau jaringan dari pengendali utama. Material hasil tambang diangkut menggunakan truk besar yang melintasi jalan desa dan jalan kabupaten, menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur yang ada.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, ā€œSudah beberapa kali diberitakan, tapi belum ada upaya serius untuk menghentikan aktivitas mereka. Justru lokasi tambang ilegal malah terus bertambah,ā€ ungkapnya, Selasa (3/6/2025).

Warga juga menyoroti dampak langsung dari aktivitas ini terhadap lingkungan, seperti longsor, debu, serta kerusakan jalan yang berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Jepara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kepolisian setempat. Masyarakat pun menunggu langkah tegas dan konkret dari pihak berwenang. Pertanyaannya kini: sampai kapan perusakan lingkungan ini akan dibiarkan tanpa tindakan?.Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *