Rabu, 12 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
19 Jun 2025 09:01 - 2 menit reading

Oknum Pegawai BRI di Jepara Diduga Selewengkan Dana KUR dan Kupedes Rp858 Juta, Kejari Lakukan Penggeledahan

Views: 69

Liputandesa.id — Jepara, [ Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kupra yang melibatkan seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka utama.

Tersangka yang diketahui berinisial AWP, yang bertugas sebagai mantri BRI, diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menguasai dana pinjaman milik nasabah melalui berbagai modus manipulatif. Ia meminta nasabah menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, dan PIN dengan alasan koreksi data, namun kemudian menggunakan akses tersebut untuk mencairkan dana pinjaman secara ilegal. Dana hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.

Tersangka utama AWP merupakan oknum pegawai aktif di BRI. Selain itu, sejumlah pihak lain seperti Kepala Unit BRI, Pemimpin Cabang, dan customer service telah dimintai keterangan sebagai saksi. Kejaksaan Negeri Jepara, melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), menjadi pihak yang menangani penyidikan kasus ini.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, dan konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan disampaikan kepada media pada Kamis, 19 Juni 2025.

Penggeledahan dilakukan di kantor BRI tempat tersangka bekerja dan sejumlah lokasi lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi. Barang bukti juga ditemukan di tempat tinggal tersangka dan kendaraan pribadinya.

Kejaksaan menyelidiki perkara ini karena telah terjadi dugaan kuat penyalahgunaan dana publik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. AWP diduga tidak hanya mencairkan pinjaman fiktif atas nama nasabah, tetapi juga menggunakan dana pelunasan pinjaman untuk kepentingan pribadi.

Modus operandi tersangka adalah dengan mengelabui nasabah agar menyerahkan akses terhadap rekening mereka, kemudian mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp858.643.456. Rinciannya yaitu dana pelunasan pinjaman sebesar Rp247.583.456 dan dana dari hasil realisasi pinjaman sebesar Rp611.060.000.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti formulir pengajuan kredit, rekening koran, slip setoran, serta dokumen digital yang menunjukkan pola transaksi mencurigakan. Tak hanya itu, satu unit mobil Honda Brio milik tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasi Pidsus Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak-pihak lain yang turut serta atau membantu tindak pidana ini, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Za’im.

Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan keuangan negara. Pihaknya juga menyerukan agar institusi keuangan seperti BRI memperketat pengawasan internal dan memperbaiki sistem pengelolaan agar tidak memberi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *