Selasa, 11 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Jepara Redaksi
29 Apr 2025 16:05 - 2 menit reading

Tambang Rusak Lingkungan, Warga Donorojo Serukan Penutupan Aktivitas Penambangan

Views: 100

Liputandesa.id — Jepara [ Aksi penolakan warga terhadap aktivitas penambangan di Desa Sumber Rejo, Dukuh Toplek-Pendem, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara terus menguat. Penolakan ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat atas dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Warga mengeluhkan polusi udara, kebisingan, serta terganggunya aktivitas harian mereka akibat lalu-lalang kendaraan dan alat berat tambang.

Tak hanya itu, aktivitas penambangan disebut menyebabkan pendangkalan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis lebih besar di masa depan. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak kehancuran. Tambang ini merusak tanah kami, air kami, dan mengganggu ketenangan hidup kami,” ujar salah satu warga dalam aksi penolakan yang digelar belum lama ini.

Tragedi juga menambah luka. Pada Minggu (25/3/2025), seorang bocah berusia 8 tahun asal Desa Pancur, Kecamatan Mayong, tewas setelah bermain di bekas galian tambang ilegal yang sudah lama ditinggalkan tanpa pengamanan maupun rambu peringatan. Peristiwa ini menjadi pengingat betapa minimnya perhatian terhadap dampak pasca-penambangan di wilayah Jepara.

Ketua Kawali Jepara sekaligus aktivis lingkungan, Aditya, pada 23 April 2025, turut menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Ia menyoroti potensi pembiaran oleh aparat berwenang terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas pada Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya. Aditya juga menyinggung Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang menurutnya bisa dikenakan kepada pejabat atau aparat yang lalai menjalankan tugasnya.

Dengan semakin banyaknya informasi dan pemberitaan tentang dampak negatif tambang di Kabupaten Jepara, desakan publik kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera menutup aktivitas tambang ilegal pun semakin keras disuarakan.

Masyarakat berharap tindakan nyata bukan hanya datang setelah tragedi, tetapi melalui pencegahan dan perlindungan hukum atas hak hidup yang sehat dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *