Sabtu, 27 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Hukum Jepara Redaksi
30 Apr 2025 15:07 - 2 menit reading

Modus Media Sosial, Pemuda Di Jepara Pelaku Predator Cabuli Puluhan Anak Di Bawah Umur

Views: 53

Liputandesa.id — Jepara | Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama tim gabungan dari Polres Jepara melalui Bidang Humas mengonfirmasi bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman tersangka S 21 tahun, telah dilakukan pada hari ini, Rabu (30/4/2025). Langkah tersebut dilakukan guna mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam kasus pelecehan seksual modus media sosial yang tengah ditangani.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Polda Jateng dan Polres Jepara. ā€œKami akan melakukan olah TKP hari ini bersama tim dari Polres Jepara untuk mendapatkan barang bukti lainnya menyeluruh terkait tindakan pelaku,ā€ ujar Kombes Artanto kepada wartawan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan lebih lanjut guna memperkuat alat bukti serta mengungkap motif tersangka  dan keterlibatan pihak lain dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memfokuskan penyelidikan pada pendalaman peran S tersangka serta pengumpulan keterangan dari para korban dan saksi.

“Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan keterangan lebih rinci dari tersangka, korban dan saksi dari pelapor, serta memastikan apakah ini merupakan tindakan individu atau justru melibatkan jaringan,” ujar Kombes Dwi Subagio.

Tambahnya. Dari hasil rekuntruksi dan penggeledahan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, beberapa kartu seluler, alat kontrasepsi berupa kondom, pakaian milik tersangka, serta sebuah topi yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memanfaatkan media sosial jenis Facebook lanjut  WhatsApp untuk memperkenalkan diri kepada para korbannya. Ia membangun komunikasi secara intensif dengan anak-anak berusia antara 12 hingga 18 tahun. Setelah menjalin kedekatan, para korban kemudian diajak bertemu dan menjadi sasaran tindak kekerasan seksual. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku juga merekam aktivitas asusila tersebut dalam bentuk foto dan video.

Saat ini, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah. Ia dijerat dengan ancaman  pasal-pasal berlapis, termasuk tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyimpan dan mendistribusikan konten pornografi anak.

Demikian pesan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam pesannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya. Polda Jateng mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan aktif melindungi anak-anak dari potensi kejahatan daring, serta segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan perilaku seksual atau tindakan mencurigakan lainnya.” Pungkasnya. red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *