Sabtu, 27 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah
12 Apr 2025 20:03 - 3 menit reading

Maraknya Reseller Optik Kabel Jaringan WiFi Di Jepara Gunakan Tiang PLN Tanpa Izin, Diduga Paguyuban Ada Setoran untuk Becking

Views: 58

JEPARA – Jurnaldesa.id  [ Praktik pemasangan kabel optik jaringan internet oleh reseller layanan WiFi yang memanfaatkan tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi semakin marak terjadi di berbagai desa di Kabupaten Jepara. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat, berpotensi mengganggu jaringan listrik, dan melanggar regulasi yang berlaku.12/04/2025.

Menanggapi hal tersebut, awak media menghubungi Manajer PLN ULP Jepara, Mahardika, melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa pihak PLN tidak pernah memberikan izin pemasangan kabel optik oleh reseller internet komersial di tiang milik PLN.

“Kami tegaskan tidak ada izin dari PLN untuk pemasangan kabel oleh reseller internet yang diperjualbelikan ke pelanggan. Satu-satunya perusahaan jaringan resmi yang bekerja sama dengan PLN adalah Icon PLN Plus. Kami akan berkoordinasi dengan tim operasional untuk menindaklanjuti laporan ini,” ujar Mahardika.

Ia menambahkan bahwa tren pemasangan kabel optik tanpa izin meningkat dalam 2–3 tahun terakhir. Mahardika menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat membahayakan.

Hal senada disampaikan oleh Fahri, Kepala Operasional Icon PLN Plus, yang menegaskan bahwa baik pihaknya maupun PLN tidak pernah mengeluarkan izin kerja sama dengan reseller internet yang menggunakan tiang listrik PLN.

“Kami tidak pernah memberikan izin kerja sama karena alasan keselamatan. Ruang tiang listrik PLN memiliki tegangan tinggi dan sering ditemukan instalasi kabel yang tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.

Fahri juga menyebutkan bahwa pemasangan kabel ilegal ini dapat merusak infrastruktur PLN dan mengganggu distribusi listrik. Saat ini, jaringan internet resmi Icon PLN Plus di wilayah Jepara utara baru mencakup daerah Jambu, Kecamatan Mlonggo.

PLN menyatakan akan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap kabel-kabel optik liar tersebut. Mahardika menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi terkait, disebutkan bahwa penggunaan properti milik PT PLN (Persero) oleh pihak ketiga harus memperoleh izin resmi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 32 ayat (3) menyebutkan bahwa penggunaan properti milik pihak lain harus mendapat persetujuan terlebih dahulu. Sementara UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum juga menegaskan perlunya kompensasi dan izin resmi kepada pemilik aset.

Namun, dalam pantauan awak media di lapangan, beberapa pemilik usaha atau reseller jaringan optik WiFi menyatakan bahwa mereka telah memiliki izin dan kerja sama resmi dengan pihak ketiga yang disebut-sebut terafiliasi dengan PLN, bahkan menunjukkan bukti perjanjian kerja sama dan pengakuan dari pihak Kementerian Kominfo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut dari PLN mengenai langkah konkret yang akan diambil terhadap para reseller yang telah melakukan pemasangan tanpa izin. Namun pihak PLN dan Icon PLN Plus menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban penggunaan infrastruktur kelistrikan demi keselamatan dan kepentingan publik.(Red Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *