
Liputandesa.id / Semarang – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah
mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang untuk memberikan perhatian serius terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan di Kabupaten Pemalang.
Desakan ini menyusul dugaan perundungan (bullying) di SD Negeri 01 Kebondalem yang berujung pada
meninggalnya seorang peserta didik kelas II, Muhammad Hasbi Al Aqib.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, menyatakan, berdasarkan penjelasan yang diperoleh dari pemerintah daerah, instansi terkait, dan keluarga
korban, teridentifikasi adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SD Negeri 01 Kebondalem.
“Dari penjelasan yang kami peroleh, baik dari pemerintah daerah, instansi terkait, maupun keluarga korban, teridentifikasi adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SD Negeri 01 Kebondalem,” ujar Farida.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI mendorong Plt. Bupati Pemalang untuk memberikan perhatian serius dan memastikan penanganan serta tindak lanjut kasus ini dilakukan secara
menyeluruh. Terdapat enam hal yang menjadi perhatian Ombudsman.
Pertama, Plt. Bupati Pemalang diminta memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi standar pelayanan publik pada satuan pendidikan, baik jenjang sekolah
dasar maupun sekolah menengah pertama di Kabupaten Pemalang.
Kedua, memastikan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait dengan kasus tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketiga, memperkuat kolaborasi dengan institusi terkait untuk mendukung pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban.
Keempat, melakukan mitigasi secara menyeluruh guna mencegah terjadinya kekerasan di ligkungan sekolah, termasuk memperkuat mekanisme deteksi dini dan penanganan pengaduan.
Kelima, melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Sekolah Aman dan Nyaman agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di
lingkungan pendidikan berjalan optimal.
Keenam, memastikan hak-hak keluarga korban terpenuhi, termasuk akses terhadap program perlindungan dan bantuan sosial yang sesuai dengan ketentuan, mengingat keluarga korban
tercatat dalam desil 1 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Farida menegaskan, “penyelenggaraan pelayanan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada proses pembelajaran dan pemenuhan aspek administratif. Lebih dari itu, penyelenggara pendidikan wajib memastikan hak-hak peserta didik terlindungi serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.”
“Penyelenggaraan pelayanan pendidikan harus memastikan setiap peserta didik memperoleh
perlindungan selama mengikuti kegiatan belajar mengajar. Sekolah harus menjadi ruang yang
aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” tegas Farida.
Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan komponen standar pelayanan publik serta penguatan tata kelola pengaduan di satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan harus memenuhi komponen standar pelayanan publik, memperkuat tata kelola pengaduan, dan memastikan mekanisme pengaduan berjalan efektif. Setiap laporan atau indikasi perundungan harus ditangani secara serius, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” lanjutnya.
Menurut Farida, peristiwa di SD Negeri 01 Kebondalem menjadi pengingat pentingnya sistem pengelolaan pengaduan yang efektif di lingkungan pendidikan. Mekanisme tersebut tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan, tetapi harus disertai tindak lanjut yang jelas, perlindungan terhadap anak, serta upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menunggu tindak lanjut konkret dari Pemerintah
Kabupaten Pemalang dalam waktu yang tidak terlalu lama, khususnya terkait evaluasi penyelenggaraan pelayanan pendidikan dan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Tindak lanjut yang nyata dari Pemerintah Kabupaten Pemalang diharapkan menjadi bagian dari
upaya perbaikan kualitas pelayanan publik sekaligus penguatan perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan. Keselamatan dan pemenuhan hak anak harus menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan,” tutup Farida.
(Yusron)
Narahubung:
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
HP. 0811-9983-737