
Liputandesa.id / Jepara – Razia rokok ilegal akhir-akhir ini marak dilakukan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Cukai yang memberikan wewenang penuh kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta aparat penegak hukum (seperti Kepolisian dan Kejaksaan) untuk menindak, menyita, dan mempidanakan para pelaku peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Aturan ini dipertegas karena rokok ilegal merugikan penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan mengancam keberlangsungan industri rokok legal yang resmi membayar pajak.
“Maka dari itu, untuk para pedagang eceran dan pemilik warung kelontong atau toko kecil di kawasan Kabupaten Jepara jangan sembarangan memperjualbelikan rokok ilegal atau tanpa adanya pita cukai resmi. Karena akan merugikan dan bahkan bisa membahayakan bagi para pelaku usaha kecil itu sendiri.”
Karakteristik Rokok Ilegal yang Dirazia
Masyarakat dan terutama para pedagang kelontong / warung kecil harus memahami dan mengerti tentang karakteristik rokok ilegal yang sering dilakukan razia oleh aparat gabungan.
Pada umumnya, aparat bea cukai menyasar produk dengan 5 ciri utama sebagai rokok ilegal, dan diantaranya :
“Jika terbukti, bagi yang melanggar bisa diancam dengan hukuman tergolong berat, yaitu pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal 2 hingga 10 kali nilai cukai, yang seharusnya dibayarkan kepada negara,” ujar Ahmad Ni’am (45) Sabtu (10/10/2026).
Ia juga menjelaskan, dalam konteks hukum dan temuan lapangan di Kabupaten Jepara, diduga pihak yang paling bertanggung jawab atas maraknya peredaran rokok ilegal adalah para pemilik modal (investor), pemilik pabrik gelap, serta bandar besar yang mengorganisasi rantai produksi.
“Secara umum, rantai yang paling bertanggung jawab dalam lingkaran peredaran ini terbagi ke dalam beberapa tingkatan, seperti :
a. Pemilik Modal dan Produsen Pabrik Gelap (punya tanggung jawab terbesar) : pihak yang dimaksud ini memegang tanggung jawab mutlak secara pidana adalah aktor intelektual atau pemilik mesin cetak rokok.
b. Bandar Logistik dan Jaringan Distributor Ekspedisi : pihak berikutnya adalah sindikat pengiriman yang bertugas meloloskan rokok-rokok ilegal tersebut lolos beredar di kalangan masyarakat, ada pula yang keluar dari Jepara menuju wilayah luar kota atau luar pulau. (Seperti Sumantra dan Kalimantan).
c. Pemasok Mesin dan Bahan Baku Ilegal : peredaran ini juga langgeng diduga kuat karena adanya kontribusi dari sindikat penyediaan komponen.
“Mulai dari pihak yang menyelundupkan mesin cetak rokok otomatis berkecepatan tinggi, hingga jaringan yang menyuplai pita cukai palsu untuk mengelabui konsumen,” terang Ni’am.
Bagaimana Nasib Penjual Warung Kecil di Jepara
Bagi para pedagang eceran atau pemilik warung kelontong yang menjual rokok ilegal di wilayah Jepara, kalau bisa jangan menjual belikan rokok ilegal. Meskipun para pelaku usaha tersebut berada di posisi paling bawah.
Secara regulasi mereka juga dapat dijerat hukum karena mengedarkan barang tanpa cukai resmi, dan operasi gabungan biasanya dilakukan dari Bea Cukai Kudus, Satpol PP Jepara, dan Kejaksaan Negeri yang biasanya memperlakukan para pedagang kecil secara humanis.
“Dalam berbagai operasi pasar, toko kelontong dinilai sebagai korban manipulasi dari sales rokok ilegal yang menawarkan harga murah. Penindakan di tingkat ini umumnya berupa penyitaan barang bukti dan pemberian edukasi/pembinaan, sementara fokus pengejaran hukum tetap diarahkan ke atas untuk menggulung para pemilik pabrik kloningan tersebut,” terang Ni’am.
Sementara seorang pedagang eceran yang enggan disebut nama menuturkan jika dirinya pernah kena razia operasi gabungan rokok ilegal, dan kerugiannya -+ jutaan yang dialaminya.
“Pada media, Ia menyampaikan satu bulanan lalu warung saya kena razia dari petugas gabungan rokok ilegal. Meskipun hanya membawa rokok si, tapi kerugian saya sekitar Rp 1 jutaan,” ucap seorang pedagang eceran.
(Yusron)