Minggu, 11 Okt 2026
Home
Search
Menu
Share
More
10 Okt 2026 06:57 - 3 menit reading

Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Berdampak Buruk untuk Lingkungan, Warga Tegas Desak Penertiban

Views: 19

Liputandesa.id / Kebumen – Aktivitas penggalian pasir kawasan pesisir pantai selatan, tepatnya di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan dan menuai keluhan dari masyarakat luas.

Aktivitas yang lokasinya berbatasan langsung dengan Desa Ayam Putih, Kecamatan Buluspesantren, diduga warga menimbulkan kerusakan lingkungan, mengikis lahan pertanian produktif, dan mengancam kelestarian ekosistem pesisir yang seharusnya dilindungi.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Jumat (9/10/2026) aktivitas penggalian pasir yang masif tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar. Seorang warga SL mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi lahan garapan yang terdampak abrasi, yang menurutnya diperparah oleh adanya aktivitas galian di sekitarnya.

“Glian pasir di pesisir pantai selatan Tanggulangin ini dampaknya sangat merugikan. Lahan pertanian milik warga yang dekat dengan pantai sedikit demi sedikit hilang dan longsor karena digali terus-menerus. Padahal, lahan itu adalah sumber penghidupan,” keluh SL.

Senada dengan SL, MH warga lain menyampaikan pengamatannya bahwa pelaku penggalian tidak hanya didominasi oleh warga setempat. Menurutnya, terdapat pula individu-individu dari luar Desa Tanggulangin, bahkan dari luar Kecamatan Klirong, yang turut melakukan aktivitas tersebut dengan membawa peralatan manual hingga armada truk.

“Yang menggali bukan hanya orang Tanggulangin tetapi Ada orang yang dari luar desa. Mereka mengambil pasir di wilayah kami, tapi warga sini yang menanggung dampak rusaknya lahan pertanian,” ujarnya.

Menyikapi kondisi tersebut, MH mewakili sejumlah warga berharap agar instansi berwenang dapat mengambil langkah preventif dan persuasif.

Ia meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kebumen, hingga kepolisian setempat untuk dapat meninjau langsung, melakukan penertiban apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin, serta memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tanggulangin, Kasimin, membenarkan adanya aktivitas penggalian pasir di wilayah administratif desanya yang berbatasan dengan Desa Ayam Putih. Namun, ia mengakui adanya kendala yurisdiksi dalam melakukan penertiban secara mandiri.

Kasimin menyatakan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif, namun efektivitasnya terbatas pada warga desa binaannya.

“Kami sudah melakukan peneguran dan pembinaan kepada warga sini, mereka bisa diundang ke Balai Desa untuk diberi arahan, tetapi untuk pendatang dari luar sangat susah dilakukan pembinaan. Mereka datang dan pergi,” jelas Kasimin.

Terpisah, seorang penggali pasir yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan kenyamanan, mengakui bahwa aktivitas tersebut dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi keluarga.

“Menggali pasir di pesisir pantai semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, makan dan biaya sekolah anak-anak. Karena kami tidak punya pekerjaan lain. Saya tahu ini mungkin tidak dibenarkan, tapi mau bagaimana lagi,” tandasnya.

Pengakuan ini mengindikasikan bahwa persoalan pertambangan yang diduga tanpa izin di wilayah pesisir tidak hanya sekadar masalah penegakan hukum, tetapi juga menyangkut ketiadaan alternatif mata pencaharian yang layak bagi sebagian masyarakat pesisir.

Terkait regulasi, aktivitas pertambangan di wilayah pesisir memiliki payung hukum yang ketat. Merujuk pada UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), Pasal 35 secara eksplisit melarang penambangan pasir di wilayah pesisir yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat.

Apabila terbukti dilakukan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maka berdasarkan Pasal 73 dan Pasal 77, para pelaku dapat terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 mil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *