
Liputandesa.id / Jepara – Di Kabupaten Jepara tercatat ada ratusan ribu ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) per Agustus tahun 2026, total keseluruhan dari program PKH dan BPNT / biasa disebut bantuan sembako menyasar 116.546 (KPM). Bantuan sosial tersebut tersebar di beberapa kecamatan dan merata di berbagai desa-desa se Jepara, termasuk kecamatan Karimunjawa.
Jumlah penerima manfaat itu terperinci serta dibagi menjadi 2 (dua) penerima manfaat, 37.398 KPM ditetapkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan 79.546 KPM ditetapkan sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / sembako. Jumat (25/9/2026).
Bantuan dari Kemensos tersebut berdasarkan :
a. Peraturan menteri sosial nomor 8 tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan (menggantikan aturan lama Permensos nomor 1 tahun 2018).
b. Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres nomor 162 tahun 2024 terkait Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan
c. Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Keterangannya, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin, Tri Mulyo Mardi Santoso mengatakan data penerima selalu diupdate di per triwulan sekali (atau 1 bulan) untuk dilakukan perbaikan serta verifikasi dan validasi rutin.
“Jadi, untuk data penerima bantuan dari kementerian sosial akan selalu mengalami perubahan disetiap waktu sesuai pengusulan atau penghapusan data keluarga penerima manfaat, untuk sementara di periode Juli – September tahun 2026 ada 100.439 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan data Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara yang terperinci sebagai penerima tetap sementara ini dari Program Keluarga Harapan (PKH) 32.148 KPM, dan bantuan Sembako ada 68.291 KPM,” ujar Kabid.
(Yusron)