
Liputandesa.id / Jepara – Bantuan revitalisasi dari Kemendikdasmen RI yang diterima Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas terkait, di periode anggaran 2025/2026 disalurkan secara bertahap. Bantuan tersebut sudah terperinci sesuai jumlah satuan pendidikan dan alokasi anggarannya.
Berdasarkan data yang sudah dirangkum, di tahun anggaran 2025, Pemkab Jepara telah merealisasikan revitalisasi untuk 103 satuan pendidikan, yang terdiri dari 6 PAUD, 58 SD, dan 39 SMP dengan total kucuran anggaran mencapai Rp. 67, 9 miliar.
Sedangkan tahun 2026, Pemkab Jepara melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara kembali mengusulkan sebanyak 396 satuan pendidikan yang mencakup 282 SD, 36 SMP, serta 78 TK/PAUD.
Usulan tersebut, ke pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen RI, agar mendapatkan kembali kelanjutan program fisik.
Dari ratusan sekolah yang sudah diajukan tersebut, ada puluhan sekolah sudah menerima dan pengerjaan fisiknya sudah mulai bergulir. “Sebagaimana hal itu diutarakan oleh Ahmad Ni’am (45) pada media,” Minggu (20/9/2026) siang.
Ia juga menjelaskan bentuk bangunan fisik dalam program revitalisasi satuan pendidikan dari Kemendikdasmen RI di wilayah Jepara berfokus utama pada rehabilitasi tingkat kerusakan sedang hingga berat, serta pembangunan fasilitas baru.
Dan secara umum, wujud fisik bangunan sekolah yang dikerjakan di Jepara selama periode 2025/2026 meliputi :
Lanjut Ni’am, kemudian sebagai pelaksana program adalah masing-masing sekolah (pihak sekolah penerima) sebagai pihak pelaksana fisik utama di lapangan. Dengan mekanisme swakelola, dan membentuk Tim Pelaksana Internal, melibatkan kepala sekolah, guru, dan komite sekolah/masyarakat,” ucapnya.
Lebih jauh, untuk Penanggung Jawab Program, terbagi menjadi 2 (dua) level, mulai struktural berdasarkan regulasi dari Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2025, diantaranya :
Sedangkan Pengawas Program, terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
“Pemberian dana bantuan revitalisasi satuan pendidikan yang diterima oleh Kabupaten Jepara, mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang mendasari penetapan daerah penerima manfaat. Dan sesuai dengan Inpres nomor 7 tahun 2025 tentang Standar Kualitas Sekolah melalui Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan. Dan Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Perdirjen) PAUD-Dasmen), yang mana Kemendikdasmen menerbitkan Petunjuk Teknis (juknis) sebagai Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di setiap tahun anggaran,” papar Ni’am.
Tanggapan resmi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Ka. Disdikpora) Kabupaten Jepara, melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) Agus Sulistyono, S.T., M.M., membenarkan informasi tersebut secara detail, dan untuk tahun 2025, sudah dijalankan sesuai petunjuk teknis.
“Sedangkan untuk data usulan revitalisasi tahun 2026, Pemkab Jepara telah mengajukan usulan agar 287 satuan pendidikan mendapatkan kembali bantuan revitalisasi serupa dari pusat, sementara yang sudah di tahap (PKS) ada sejumlah 200 satuan pendidikan, yang terdiri dari 83 PAUD, 103 SD, 14 SMP dari jalur reguler maupun aspirasi,” terang Sekdin.
(Yusron)