Selasa, 22 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
21 Sep 2026 09:11 - 2 menit reading

Publik Menyoroti Banpol dan Hibah Ormas di Jepara, Ka. Bakesbangpol Merespon Cepat

Views: 68

Liputandesa.id / Jepara – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara memberikan pernyataan resmi tentang beredarnya pemberitaan atau unggahan di media sosial, dalam postingannya menyoal “Banpol dan hibah Ormas di Kabupaten Jepara” yang sudah beredar beberapa waktu lalu.

Setelah beredarnya unggahan tersebut langsung direspon cepat oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan saat dikonfirmasi media, Senin (21/9/2026) pagi.

Ia mengatakan, kami menghargai perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

“Namun demikian, perlu kami luruskan bahwa pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik (Banpol) maupun hibah kepada organisasi kemasyarakatan memiliki dasar hukum, mekanisme, persyaratan, serta pertanggungjawaban yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ony.

Lanjutnya, untuk bantuan keuangan partai politik (Banpol), pemberian dan penggunaannya tidak dilakukan secara bebas, tetapi melalui mekanisme penganggaran, verifikasi, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Sedangkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik juga berkaitan dengan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan tersebut telah diatur diantara dijelaskan dalam PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

“Sementara untuk hibah kepada organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah juga memiliki ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, misalnya, mengatur persyaratan bagi organisasi kemasyarakatan penerima hibah, termasuk ketentuan terkait pendaftaran pada kementerian yang membidangi hukum dan HAM, kedudukan, serta sekretariat tetap di daerah,” terang Ony.

Lebih lanjut, terkait besaran anggaran Banpol maupun penerima hibah, informasi tersebut bukan merupakan informasi yang ditutup-tutupi, tegasnya.

Ia juga menyampaikan anggaran pemerintah daerah dibahas dan ditetapkan melalui APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dipersilakan melihat dokumen APBD maupun datang langsung ke Bakesbangpol Kabupaten Jepara, dan kami terbuka untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi.

Kami justru menyambut baik kritik, pertanyaan dan pengawasan dari masyarakat. Transparansi adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan, namun informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya juga didasarkan pada data dan ketentuan yang benar agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Bakesbangpol Kabupaten Jepara siap memberikan klarifikasi dan data sesuai ketentuan apabila masyarakat, media, maupun pihak lain membutuhkan informasi mengenai Banpol dan hibah Ormas. Prinsip kami sederhana: anggaran publik harus dikelola sesuai aturan, dipertanggungjawabkan, dan dapat dijelaskan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *