Selasa, 08 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
8 Sep 2026 16:27 - 6 menit reading

Gazebo Milik Penggarap Di Lahan Eks PT RSA Milik Hardi  Diduga Dibongkar Dan Dicuri, Kerugian Ditaksir Rp60 Juta

Views: 12

Dok : Lokasi Gazebo telah di garis Polisi di TKP Karangsari ,Cluwak, Pati, Sabtu, 5/9/2026.

Liputandesa.id — PATI — Sebuah gazebo yang berada di kawasan perkebunan lahan eks PT RSA, yang disebut berada di atas lahan milik Hardi berdasarkan SHM No. 02406, Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, diduga dibongkar dan sebagian materialnya diambil. (8/9/2026).

Menurut saksi melihat  di lokasi berinisial S, warga RT 01/RW 03 Desa Karangsari  aktivitas tersebut dilakukan malam hari  oleh sekitar 10 orang. Saksi mengaku mengetahui identitas pihak-pihak yang berada di lokasi saat kejadian.

Gazebo tersebut diketahui merupakan milik Edy Jentu, yang didirikan atas izin pemilik lahan dan berkaitan dengan kerja sama penggarapan atau pengelolaan lahan. Akibat kejadian tersebut, Edy memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, ketika Edy tiba di lokasi. Ia mendapati kondisi gazebo sudah tidak utuh. Sejumlah bagian konstruksi telah dibongkar, sementara material kayu terlihat terlepas dan berserakan di sekitar lokasi.
Sebagian material lainnya diduga telah dibawa keluar dari lokasi.

Saat awak media berada di TKP bersama Edy Jentu, terlihat secara langsung kondisi gazebo yang telah mengalami pembongkaran. Struktur bangunan tidak lagi dalam kondisi sebagaimana sebelumnya, sedangkan sejumlah material konstruksi berada di tanah.

Lahan Milik Hardi, Gazebo Milik Edy Jentu
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, lokasi gazebo berada di atas lahan yang disebut merupakan milik Hardi, dengan dasar kepemilikan SHM Nomor 02406, Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.
Namun, keberadaan gazebo tersebut tidak berarti bahwa bangunan otomatis menjadi bagian dari kepemilikan tanah.

Menurut keterangan yang disampaikan, gazebo merupakan milik Edy Jentu dan dibangun atas seizin Hardi selaku pemilik lahan.
Edy diketahui menggarap atau mengelola lahan tersebut berdasarkan hubungan kerja sama dengan pemilik lahan. Karena itu, terdapat perbedaan antara kepemilikan tanah dan kepemilikan gazebo yang berdiri di atas tanah tersebut.

Keterangan mengenai izin pendirian gazebo dan kerja sama pengelolaan lahan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurai perkara secara utuh.

Apabila diperlukan, pihak kepolisian dapat meminta keterangan Hardi selaku pemilik lahan untuk memastikan hubungan kerja sama, izin pendirian gazebo, serta status bangunan yang berada di atas tanah tersebut.

Edy menduga pembongkaran dilakukan pada malam hari sebelum kejadian diketahui pada Sabtu pagi.
Namun, kapan tepatnya gazebo mulai dibongkar dan siapa yang melakukan pembongkaran masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui penyelidikan.

“Saya menduga gazebo ini dibongkar dan sebagian materialnya dibawa pada malam hari. Kerugian sementara saya perkirakan sekitar Rp60 juta,” ujar Edy Jentu.

Nilai kerugian tersebut masih berupa perkiraan pemilik dan nantinya perlu diperinci melalui pendataan material yang hilang serta kerusakan bangunan.

Pasca kejadian, Edy Jentu telah melaporkan atau mengadukan dugaan pencurian tersebut kepada Polsek Cluwak, Polresta Pati.
Jajaran Polsek Cluwak kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu sore, 5 September 2026.

Lokasi gazebo juga telah diberi garis polisi.
Pengecekan TKP tersebut menjadi langkah awal untuk mengamankan lokasi sekaligus mencari petunjuk mengenai dugaan pembongkaran dan hilangnya material.

Penyidik diharapkan dapat mendalami bekas pembongkaran, material yang masih tersisa, kemungkinan jejak kendaraan, serta jalur yang diduga digunakan untuk membawa material keluar dari kawasan perkebunan. Muncul Keterangan Awal Mengenai Inisial “S ditemani -+ 10 orang.”
Dalam perkembangan awal perkara, terdapat informasi dari salah satu saksi yang mengetahui adanya dugaan keterkaitan seseorang berinisial S dengan kejadian tersebut.

Namun informasi mengenai inisial S tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku.
Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi dan didalami oleh kepolisian melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.

Polisi perlu memastikan apakah S mengetahui kejadian, berada di sekitar lokasi, mengetahui aktivitas pembongkaran, atau memiliki informasi mengenai keberadaan material yang diduga hilang.

Liputandesa.id tidak menyimpulkan S sebagai pelaku sebelum terdapat hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah dari aparat penegak hukum.

Kantor Hukum Minta Polisi Serius Mengusut
Sementara itu, Kantor Hukum Ahmadun Basyar, S.H. & Partner meminta agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional.

Saat dikonfirmasi melalui telepon sambungan WhatsApp oleh pihak kantor hukum, Kanit Reskrim Polsek Cluwak menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami lakukan segera ditindaklanjuti dan pihak-pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi kami waktu bersabar.” demikian keterangan pihak kepolisian sebagaimana diterima Kantor Hukum Ahmadun Basyar, S.H. & Partner.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam tahap awal penanganan. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap Edy, Hardi selaku pemilik lahan, saksi-saksi, serta pihak lain yang mengetahui keberadaan gazebo menjadi penting untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kejadian.

Dengan kondisi gazebo yang telah dibongkar, penyelidikan tidak hanya berhenti pada siapa yang berada di sekitar lokasi.

Polisi juga perlu menelusuri kapan gazebo terakhir kali diketahui masih dalam kondisi utuh;
siapa yang mengetahui keberadaan gazebo; siapa yang mempunyai akses menuju lokasi;
material apa saja yang hilang; berapa jumlah dan nilai material yang hilang; bagaimana material tersebut diduga dibawa keluar; apakah ada kendaraan yang digunakan; siapa saja yang mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan;
serta apakah terdapat bukti lain yang dapat mengarah kepada pihak yang melakukan pembongkaran.

Jika terdapat saksi yang melihat aktivitas mencurigakan pada malam sebelum kejadian, keterangannya dapat menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

Perkiraan kerugian sekitar Rp60 juta yang disampaikan Edy Jentu masih harus diverifikasi.
Pendataan material yang hilang dan kerusakan bangunan diperlukan agar nilai kerugian dapat dihitung secara lebih objektif.

Selain itu, bukti kepemilikan gazebo, bukti pembangunan, maupun keterangan mengenai izin pendirian dari pemilik lahan dapat menjadi bagian dari dokumentasi untuk memperjelas status bangunan tersebut.

Dalam konteks ini, kepemilikan tanah oleh Hardi dan kepemilikan gazebo oleh Edy perlu dibedakan secara jelas dalam proses pemeriksaan.

Edy berharap Polsek Cluwak dan Polresta Pati dapat mengusut perkara tersebut hingga terang.
“Saya berharap Polsek Cluwak dan Polresta Pati dapat mengusut perkara ini secara profesional sampai jelas siapa yang melakukan pencurian gazebo tersebut dan dapat dimintai
pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Edy.

Ia juga berharap masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan dapat memberikan informasi kepada kepolisian.
Dengan TKP yang telah diperiksa dan dipasang garis polisi, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut penyelidikan.

Siapa yang membongkar gazebo tersebut? Ke mana material yang diduga hilang dibawa? Apakah ada pihak yang mengetahui atau membantu proses pembongkaran? Dan berapa sebenarnya kerugian yang dialami pemilik gazebo? Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang dinyatakan sebagai pelaku atau tersangka dalam perkara tersebut. Informasi mengenai pihak berinisial S juga masih sebatas dugaan atau keterangan awal yang harus diverifikasi.

Liputandesa.id akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (Tim Redaksi LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *