Jumat, 04 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
3 Sep 2026 21:34 - 2 menit reading

Ada SPBUN Jadi Sorotan Publik, Diskan Jepara ; Hanya Mengeluarkan Rekom

Views: 69

Liputandesa.id I Jepara – Wilayah Kabupaten Jepara memiliki 6 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang berjenis solar bersubsidi, keenam SPBUN tersebut bertujuan untuk mencukupi kebutuhan solar bersubsidi, guna memenuhi ribuan kapal nelayan di Jepara.

Lokasinya tersebar di beberapa wilayah, dan diantaranya berada di desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, di Kelurahan Bulu, dan Ujungbatu, Kecamatan Jepara, di wilayah Karimunjawa, di desa Tubanan, Kecamatan Kembang, dan SPBUN di wilayah Mlonggo.

Baru-baru ini para pelaku usaha merasa resah dengan adanya antrian yang panjang dan menumpuk di salah satu SPBUN di wilayah Jepara kota, hal itu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan para pelaku usaha. Bukankah solar tersebut itu bersubsidi dan ditujukan kepada para pelaku usaha kecil, terutama nelayan. Bahkan ada kabar di SPBUN Jepara, sudah ada pembagian jatah untuk nelayan, sekarang dibagi dua ke para pemain solar.

“Kami selaku pelaku usaha nelayan merasakan risih dengan adanya antrian, dan kabar sebut. Hal itu terjadi sering kali di saat pengiriman datang, sedangkan jatah kami itu juga sudah ditentukan sesuai kuota dan kapasitas sesuai dengan barcord,” ujarnya seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya.

Sementara dari keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan (Ka.Diskan) melalui Kabid Perikanan Tangkap, Bu Farid menjelaskan bahwa perihal kuota, itu bukan kewenangan Diskan, melainkan dari kewenangan Pertamina selaku hilir. Dan termasuk kuota di setiap SPBUN, yang ada. Diskan hanya memberikan rekom untuk barcord.

“Diskan hanya membantu proses pengajuan pembuatan Kartu. Yang biasa disebut dengan kartu Kusuka yang diberikan kepada para nelayan, dan kita membantu proses pembuatan yang dibutuhkan para pelaku usaha, dan nelayan,” tuturnya.

Bu Farid juga mengatakan berkaitan dengan antrian panjang di SPBUN, hal itu dimungkinkan jumlah nelayan yang dilayani di SPBN tersebut sangat banyak. Sehingga menimbulkan adanya antrian panjang.

“Menyikapi dengan munculnya kabar yang disampaikan soal adanya SPBUN yang dibagi dua, untuk para pelaku usaha dan pemain solar, pihak Diskan memang mendengar. Namum, hal itu sekali lagi bukan kewenangan dari Diskan,” tegasnya.
(Yusron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *