Kamis, 13 Agu 2026
Home
Search
Menu
Share
More
12 Agu 2026 21:36 - 4 menit reading

Proyek Rabat Beton Rp2,55 Miliar Jalan Daren–BTS Kudus Retak Di Usia Dua Bulan, Indikasi Lemahnya Pengawasan Dan Mutu Dipertanyakan

Views: 8


Liputandesa.id | Jepara — Proyek peningkatan jalan rabat beton ruas Daren–BTS Kudus, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, semakin memunculkan dugaan serius terkait lemahnya pengawasan dan kemungkinan ketidaksesuaian mutu konstruksi. Proyek bersumber APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.552.389.140 dilaporkan mengalami keretakan dan kerusakan badan beton, padahal pekerjaan baru berjalan kurang dari dua bulan dan masih dalam masa pelaksanaan. (12/8/2026)

Berdasarkan data pada papan informasi proyek, masa pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 26 Mei 2026 dengan target selesai pada 22 September 2026. Pelaksana pekerjaan adalah CV Berlian Mandalika, sedangkan pengawasan teknis pekerjaan berada di bawah tanggung jawab DPUPR Kabupaten Jepara. Ruang lingkup pekerjaan mencakup perkerasan beton semen dengan spesifikasi mutu FS 45 MPa volume sekitar 845 m³, saluran U tipe DS 2 sepanjang ±106,8 meter, serta gorong‑gorong ukuran 60×60 cm sepanjang 4 meter.

Hasil pantauan lapangan pada tanggal 1 Agustus dan 8 Agustus 2026 menemukan sejumlah titik keretakan memanjang pada permukaan beton. Sebagian retakan bahkan tampak menerus hingga ke bagian bawah konstruksi. Dokumentasi bertanggal 8 Agustus pukul 09.32 WIB memperlihatkan celah retakan yang cukup jelas dan lebar pada badan jalan.



Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa konstruksi beton dengan spesifikasi mutu tinggi yang seharusnya tahan lama, sudah mengalami kerusakan parah padahal usia pengecoran belum genap dua bulan?

Pihak pelaksana sebelumnya menyebutkan keretakan diduga akibat benturan kendaraan tronton serta jeda pengiriman beton saat pelaksanaan. Namun hingga saat ini, penjelasan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya karena tidak disertai bukti kronologi kejadian, dokumentasi pendukung, maupun catatan resmi dari laporan pengawasan.

Upaya redaksi untuk meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana CV Berlian Mandalika, konsultan pengawas, serta DPUPR Kabupaten Jepara melalui sambungan pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Ketidakhadiran penjelasan resmi dari pihak‑pihak yang bertanggung jawab justru memperkuat dugaan di tengah masyarakat bahwa ada hal yang tidak berjalan sesuai ketentuan.

Penyimpangan spesifikasi material: Apakah beton yang digunakan benar‑benar memenuhi standar mutu FS 45 MPa sesuai kontrak? Apakah tersedia hasil uji laboratorium yang sah?

Ketidaksesuaian ketebalan lapisan: Apakah ketebalan beton di lapangan sama dengan yang tertulis pada gambar kerja? Kesalahan metode pelaksanaan: Mulai dari persiapan tanah dasar, pencampuran beton, pengecoran, pemadatan, hingga proses perawatan (curing) yang mungkin tidak sesuai standar teknis.



Kegagalan fungsi pengawasan: Mengapa keretakan bisa muncul tanpa ada catatan dan tindakan perbaikan dari tim pengawas? Apakah pengawasan harian dan mingguan tidak berjalan sebagaimana mestinya? “Beton baru dicor kok sudah retak‑pecah begini. Sayang sekali uang negara,” keluh salah satu warga yang merasa kecewa.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Jika kerusakan sudah terjadi saat proyek masih berjalan, dikhawatirkan pola lama akan terulang: infrastruktur dibangun dengan anggaran besar, cepat rusak, lalu kembali membebani kas daerah untuk biaya perbaikan. Jika hal ini terjadi, maka bukan hanya masalah kerusakan fisik jalan, melainkan indikasi potensi kerugian keuangan negara.

Sesuai prinsip cover both sides dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah mengajukan sejumlah pertanyaan klarifikasi, namun belum ada jawaban dari pihak terkait. Apa penyebab teknis pasti terjadinya keretakan pada badan beton?  Apakah beton yang digunakan memenuhi spesifikasi FS 45 MPa dan tersedia hasil uji laboratorium? Berapa ketebalan aktual beton di titik yang retak dan apakah sesuai gambar kerja?

Apakah ada laporan resmi dan bukti pendukung terkait peristiwa benturan tronton yang disebutkan? Apakah kerusakan sudah tercatat dalam laporan pengawasan pekerjaan? Langkah perbaikan apa yang akan diambil? Apakah bagian rusak akan dibongkar dan dicor ulang atau hanya ditambal? Siapa pihak yang menanggung seluruh biaya perbaikan? Bagaimana mekanisme pengawasan selanjutnya agar kerusakan tidak meluas? Apakah pekerjaan yang sudah retak sebelum masa pelaksanaan selesai tetap dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis?

Awak media menegaskan bahwa keretakan fisik belum secara otomatis menjadi bukti adanya tindak pidana korupsi. Namun, ketiadaan klarifikasi resmi ditambah temuan kerusakan di usia yang sangat muda merupakan tanda peringatan serius yang memerlukan pemeriksaan teknis menyeluruh.

Apabila kerusakan terbukti akibat faktor eksternal, maka pihak terkait wajib menunjukkan bukti kronologi secara transparan. Sebaliknya, jika kerusakan muncul akibat kesalahan pelaksanaan atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka perbaikan harus dilakukan sepenuhnya oleh pihak pelaksana tanpa membebani anggaran tambahan dari masyarakat.

Jika ditemukan adanya penyimpangan mutu, volume pekerjaan, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka BPK, Kejaksaan Negeri Jepara, serta aparat penegak hukum perlu turun melakukan pemantauan dan pemeriksaan berbasis bukti yang sah.

Inti persoalan ini bukan sekadar soal jalan yang retak. Ini adalah persoalan tanggung jawab atas uang rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang dibangun sesuai standar, awet, dan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya dari hulu hingga hilir.

Redaksi tetap membuka ruang seluas‑luasnya bagi CV Berlian Mandalika, konsultan pengawas, maupun DPUPR Kabupaten Jepara untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas seluruh pemberitaan ini. (Red- LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *