Sabtu, 20 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
19 Jun 2026 22:28 - 2 menit reading

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Di Banjaran Karangsari Bangsri Jepara Terpantau Beroperasi, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Views: 8

Liputandesa.id — Jepara [  Aktivitas pengambilan material tanah urug yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap kembali menjadi sorotan warga. Sebuah lokasi di wilayah Desa Karangsari, Dusun Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, terpantau masih beroperasi pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.59 WIB.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima, terlihat alat berat jenis wheel loader sedang memuat tanah ke dalam sejumlah kendaraan dump truck. Area tersebut terlihat sudah mengalami pengerukan cukup luas dengan kontur tanah yang berubah drastis.

Menurut keterangan seorang warga masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas galian ini diduga dikelola oleh pihak tertentu. “Kegiatan ini sudah berlangsung beberapa waktu. Sejauh ini kami mendengar informasi bahwa lokasi galian ini milik pihak berinisial S,” ungkapnya kepada redaksi, Jumat (19/6/2026).



Warga menambahkan bahwa hingga saat ini belum pernah terlihat papan informasi izin usaha atau pemberitahuan resmi yang menjelaskan legalitas kegiatan tersebut.

Kegiatan pertambangan jenis galian C diwajibkan memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, maka aktivitas ini dikategorikan sebagai pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak negatif:

Kerusakan kontur tanah dan risiko terjadinya longsor; Erosi tanah serta kerusakan kualitas lingkungan ssekitar Kerusakan badan jalan akibat beban kendaraan pengangkut yang berlebih; Gangguan debu dan polusi udara yang mengganggu kesehatan wwarga Berkurangnya fungsi lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara produktif.

Material tanah hasil pengerukan langsung dimuat ke dalam kendaraan pengangkut untuk kemudian diduga dibawa dan didistribusikan ke lokasi lain. Namun demikian, tujuan penggunaan material serta kelengkapan dokumen perizinan masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat setempat meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan investigasi mendalam. “Kami berharap Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa dan Kecamatan, serta aparat kepolisian segera bertindak. Pastikan apakah kegiatan ini memiliki izin resmi atau justru merugikan kepentingan umum dan lingkungan,” harap warga.

Untuk kejelasan informasi dan menjaga asas praduga tak bersalah, diperlukan klarifikasi dari pihak yang mengelola lokasi, Pemerintah Desa Karangsari, Pemerintah Kecamatan Bangsri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta aparat penegak hukum terkait.( Red-LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *