Minggu, 03 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
3 Mei 2026 17:35 - 2 menit reading

Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Warga Desa Srobyong Dilaporkan Warga Tanjung ke Polsek Pakisaji Jepara

Views: 78

Liputandesa.id — Jepara [ Seorang warga Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo Jepara,  berinisial BS (38), dilaporkan warga Desa Tanjung Kecamatan Pakisaji Jepara, ke Polsek Pakisaji, atas dugaan Penipuan dan Penggelapan, dengan modus menjaminkan Mobil Rental yang diakui milik sendiri. 3/5/2026.

Kurban berinisial AFI (24) melaporkan BS setelah didatangi beberapa orang yang mengaku pemilik Mobil
bernomor polisi K 9008 KC, Minggu (3/5/2026).

AFI saat diwawancarai madia ini menyampaikan, “Pada hari itu, tanggal 16 April 2026, BS meminjam uang kepada saya sebesar 20 juta, dengan menjaminkan satu unit kendaraan roda empat yang diakui sebagai milik sendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Selang berapa hari kemudian, datang beberapa orang ke rumah saya, salah satunya mengaku pemilik mobil dengan menunjukkan bukti BPKB kendaraan yang dijaminkan BS, dan minta supaya saya menyerahkan kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Karena merasa ditipu oleh BS, kepada yang membawa bukti BPKB, AFI minta supaya permasalahan ini diselesaikan dengan Petinggi Desa Tanjung, karena saat itu kendaraan dipakai untuk kirim barang milik Petinggi,

“Oleh Petinggi Desa Tanjung, saya disarankan ke Polsek Pakisaji. Saat itu Petinggi Tanjung datang ke Polsek, didampingi beberapa orang yang mengetahui bahwa BS sebelumnya pernah juga menggadaikan kendaraan di beberapa tempat, dan sudah diambil pemilik,” paparnya.

A, salah satu masyarakat yang hadir di Polsek Pakisaji bersama Petinggi Tanjung, membenarkan hal tersebut.

“Ya, sebelumnya BS pernah menggadaikan grand max, dengan nomor polisi F 8340 HH, yang diambil pemiliknya dengan menunjukkan bukti kepemilikan ke Khoirul Anwar, warga Desa Senenan RT 20/07, dan BS membuat pernyataan, uang senilai 30 juta  akan dikembalikan  pada 11 Mei 2026,” terangnya.

Selain Khoirul Anwar, ada lagi Kurban BS, Yono, warga Pekeng Senenan Jepara, gadai kendaraan grand max nomor polisi K 9294 HC dengan nilai 30 juta, dan juga diambil pemiliknya.

Terpisah, Hariyanto Petinggi Desa Tanjung saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, “Tindakan BS yang menggadaikan mobil rental dan mengaku mobil tersebut merupakan mobil milik sendiri di beberapa tempat, dengan rangkaian kebohongan, patut diduga itu merupakan tindak pidana penipuan. Karena sudah sering terjadi pelaku menggadaikan mobil yang bukan milik pribadi, kemudian mobile kembali diambil oleh pemilik rental, dan pelaku hanya mengganti dengan surat pernyataan utang bisa jadi tujuannya untuk menghilangkan pidana, Sehingga saya koordinasi dengan Kapolsek, supaya warga saya membuat laporan polisi,” ujar Hariyanto.

Sementara itu, Iptu Sutrisno Kapolsek Pakisaji saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menyampaikan, “Terkait Laporan Polisi warga Tanjung, akan segera kami tindak lanjuti,” jawabnya singkat. (Red-DL).

Sumber : (Arif M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *