Minggu, 03 Mei 2026
Home
Search
Menu
Share
More
3 Mei 2026 09:36 - 2 menit reading

Masyarakat pertanyakan regulasi pemberhentian SM sebagai perangkat Desa Dinilai Terlalu Rumit.

Views: 27

Liputandesa.id — Jepara ] 03/05/2026 Dugaan tindak asusila perangkat desa Bringin Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, masih menjadi sorotan publik, pasca yang bersangkutan SM dikabarkan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai perangkat desa masih mendapat berbagai tanggapan di masyarakat

Terkait jawaban Camat Batealit, Yenny Diah Sulistiyani, di kutip dari media global 7saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa surat pengunduran diri telah diterima pihak kecamatan dan tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Selasa (28/4/2026)

“Njeh leres, surat pernyataan bermeterai dan di tanda tangan basah kemarin sore baru masuk di meja saya, proses hari ini. Kecamatan membuat surat rekomendasi ke Bupati lewat Dinsospermasdes sebagai OPD yang berkewenangan untuk memproses sesuai ketentuan. SK pencopotan modin diproses setelah mendapat rekomendasi dari Bupati,” jelasnya

Apa yang di sampaikan oleh Camat Bate Alit terkait regulasi pemberhentian perangkat desa karena mengundurkan diri cukup menarik perhatian publik karena terkesan rumit.

NF salah satu warga Bringin saat dimintai keterangan mengungkapkan warga Bringin masih enggan ke balai desa karena masih menunggu kejelasan status dari SM kepercayaan warga terhadap perangkat saat ini masih belum pulih 100%. Ungkap nya 02/05/2026

Sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Regulasi pemberhentian perangkat Desa karena mengundurkan diri ada empat point yang wajib di penuhi:

1 Perangkat Desa mengajukan surat permohonan berhenti/ mengundurkan diri atas kemauan sendiri  secara tertulis.

2 Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat terkait pengunduran diri tersebut.

3 Camat menerbitkan rekomendasi tertulis.

4 Kepala Desa menerbitkan SK pemberhentian.

Pemberhentian perangkat desa karena mengundurkan diri tidak harus mendapatkan rekomendasi dari atau dinas terkait, kepala wilayah sifat nya hanya konsultasi apalagi dalam kasus ini ada larangan yang di telah langgar oleh SM.

Namun fakta nya  proses rekomendasi pengunduran diri SM masih berjalan, lambat kini publik menunggu keberanian dan ketegasan dari pemerintah daerah agar ada kejelasan penyelesaian terhadap dugaan skandal yang mencoreng marwah perangkat desa tersebut jangan sampai permasalahan ini hilang seiring berjalan nya waktu

Gun Jpr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *