Senin, 28 Sep 2026
Home
Search
Menu
Share
More
7 Sep 2025 21:50 - 3 menit reading

Konser di Alun-alun Jepara Tuai Kritik, Warga Ingatkan Larangan Perda dan Perbup

Views: 78

Liputandesa.id — Jepara [ Rangkaian konser musik yang digelar di Alun-alun I Jepara dalam beberapa pekan terakhir memicu kritik tajam dari masyarakat. Meski memberi dampak ekonomi bagi sebagian pihak, warga menilai kegiatan tersebut telah menyalahi aturan daerah, menimbulkan kerusakan fasilitas, hingga mengganggu ketertiban sosial. (07/09/2925).

Pihak yang diuntungkan antara lain penyelenggara konser dan pedagang kaki lima di sekitar lokasi. Namun masyarakat luas, khususnya pengguna alun-alun untuk olahraga dan kegiatan sosial, merasa dirugikan. Kritik keras datang dari Forum Darurat Sosial Jepara, kelompok relawan, dan warga sekitar.

Kerusakan fasilitas lapangan alun-alun akibat beban panggung dan penonton. Kemacetan lalu lintas serta gangguan ketertiban umum. Gangguan sosial dan pendidikan, karena banyak anak-anak ikut menonton hingga larut malam.

Ketidakadilan pemanfaatan ruang publik, di mana konser diperbolehkan, tetapi warga sering ditolak saat hendak berolahraga atau kegiatan non-komersial.

Seorang warga menulis sindiran melalui grup WhatsApp: “Yang penting kantong sy penuh, pemasukan lancar. Ape alun-alun rusak… Penting tak sawang karo ngopi wae yai.”

Peristiwa ini berlangsung dalam beberapa pekan terakhir di Alun-alun I Jepara, ruang terbuka hijau milik pemerintah daerah yang terletak di pusat kota.

Alun-alun adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang peruntukannya telah diatur dalam berbagai regulasi. Alih fungsi menjadi lokasi konser berskala besar dianggap menyalahi ketentuan dan lebih mementingkan aspek komersial dibanding kepentingan sosial-budaya masyarakat.

Sejumlah regulasi daerah menegaskan larangan penggunaan alun-alun untuk kegiatan komersial yang tidak sesuai fungsi. Perda RTRW Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2011. Menetapkan Alun-alun I Jepara sebagai RTH publik, yang fungsinya diarahkan untuk sosial, budaya, keagamaan, dan olahraga, bukan komersial besar.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum, berlaku sejak 2014). Melarang kegiatan yang mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan merusak fasilitas umum di area publik, termasuk alun-alun.

Foto terlihat asik penonton konser di alun – alun 1 Jepara

Keputusan Bupati Jepara No. 511-3/372 Tahun 2017. Mengatur secara khusus penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Alun-alun I Jepara. Tujuannya menjaga kenyamanan, kebersihan, dan keteraturan alun-alun sebagai ruang publik.

Dari aturan ini jelas, konser dengan ribuan penonton yang berpotensi merusak lapangan dan menimbulkan gangguan tidak sesuai dengan peruntukan alun-alun. Tanpa izin khusus yang ketat, kegiatan tersebut bisa dikategorikan pelanggaran Perda/Perbup.

Warga mendesak Pemkab Jepara, terutama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP, untuk meninjau ulang kebijakan izin konser di alun-alun. Mereka menuntut agar alun-alun dikembalikan pada fungsi aslinya sebagai ruang publik non-komersial.

“Kalau untuk konser boleh, tapi ketika anak-anak mau latihan sepak bola dilarang. Ini yang bikin masyarakat merasa diperlakukan tidak adil,” tegas seorang relawan.

Kesimpulan pengamat sosial Jepara menegaskan bahwa kasus konser di Alun-alun Jepara menunjukkan adanya potensi pelanggaran Perda RTRW dan Perda Tibum, serta ketidaksesuaian dengan Keputusan Bupati 2017 tentang penataan PKL. Warga menuntut keadilan dalam penggunaan ruang publik, agar tidak lagi didominasi kepentingan komersial sesaat. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *