
Liputandesa.id — Jepara [ Aktivitas pemasangan kabel optik ilegal oleh para pelaku usaha internet (Internet Service Provider/ISP) di wilayah pedesaan Kabupaten Jepara kini menjadi sorotan tajam. Mereka menggunakan tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi, bahkan masuk ke pekarangan warga tanpa seizin pemilik. Yang mengkhawatirkan, para pelaku berdalih telah menjalin kerja sama dengan Icon PLN Plus, anak perusahaan resmi PLN. Namun, hingga kini tak satu pun dari mereka mampu menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sah. 07/06/2025.
Fenomena maraknya pemasangan kabel optik internet secara ilegal terjadi di berbagai wilayah pedesaan Jepara. Puluhan reseller ISP lokal diketahui memasang jaringan kabel internet dengan cara menumpang pada tiang listrik milik PLN, tanpa izin tertulis dari pihak yang berwenang. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan warga karena kabel dipasang sembarangan dan rawan menimbulkan kecelakaan atau korsleting.
Para pelaku usaha internet yang melakukan pemasangan kabel tanpa izin terdiri dari pengusaha lokal, seperti Rendi ā pemilik RF Media di Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri ā yang mengaku bermitra dengan PT Akses Data Internusa dari Pati. Ada pula Hadi, warga Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji, yang mengklaim memiliki kerja sama dengan Icon PLN Plus. Dan Heri dari Desa Cepogo, Kembang dan pelaku ISP lainnya di wilayah Jepara juga mengeklaim yang sama. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, mereka tidak mampu membuktikan adanya kerja sama legal.
Pihak PLN melalui Manajer ULP Jepara, Mahardika, menyatakan dengan tegas bahwa PLN tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun selain anak perusahaannya, Icon PLN Plus. Hal senada juga disampaikan oleh Elies, perwakilan manajemen baru dari Icon PLN Plus, yang membantah adanya kerja sama dengan reseller ISP yang disebutkan.

Aktivitas pemasangan kabel optik ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun terakhir, namun semakin marak dalam setahun belakangan seiring meningkatnya kebutuhan layanan internet di pedesaan. Hal ini diperparah dengan belum meratanya jangkauan layanan internet resmi milik Icon PLN Plus ke seluruh pelosok Desa di Jepara.
Pemasangan kabel ilegal ini tersebar di sejumlah wilayah pedesaan di Kabupaten Jepara, khususnya di daerah yang belum dijangkau layanan resmi. Beberapa Kecamatan titik rawan berada di Desa Guyangan (Bangsri), Kecamatan Mlonggo, Kembang, Pakis Aji, Nalumsari, dan sekitarnya. Di wilayah-wilayah tersebut, kabel optik melintasi permukiman pekarangan rumah warga, bahkan menyilang di jalan umum dan ada pula yang memasang pal Pipa besi yang tidak standar tanpa mengantongi izin deri pihak pemerintah.
Masalah muncul karena penggunaan fasilitas milik negara tanpa izin melanggar hukum. Merujuk pada Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemanfaatan aset kelistrikan milik negara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, pemasangan kabel tanpa standar keselamatan dan perencanaan dapat membahayakan warga sekitar. Dalam konteks ini, keselamatan jiwa masyarakat lebih penting daripada sekadar akses internet murah, kualitas jelek.

Ikon PLN Plus sebagai entitas legal juga merasa dirugikan, karena citra dan otoritasnya dimanfaatkan tanpa dasar hukum oleh para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi hal ini, pihak PLN ULP Jepara dan Icon PLN Plus menyatakan akan melakukan rapat koordinasi internal untuk membahas penertiban. Mereka berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara tegas, termasuk dengan pengiriman surat somasi, penyegelan jaringan, serta pembongkaran kabel-kabel liar.
Elies dari Icon PLN Plus menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar dilakukan inventarisasi jaringan ilegal di Jepara dan sekitarnya. Bahkan, rencana untuk membawa masalah ini ke pusat sudah dalam proses.
Sementara itu, seorang aktivis masyarakat Jepara yang enggan disebut namanya meminta PLN dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas praktik ilegal ini.
āIni bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan terhadap keselamatan publik,ā tegasnya.
Fenomena pemasangan kabel optik liar oleh ISP ilegal di Jepara mencerminkan lemahnya pengawasan atas penggunaan infrastruktur publik. Tanpa dokumen resmi dan prosedur hukum yang jelas, kegiatan ini tidak hanya mencoreng profesionalitas sektor telekomunikasi lokal, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya nyata bagi masyarakat. Diperlukan penertiban tegas dan langkah hukum yang terkoordinasi demi menjaga ketertiban serta keselamatan umum. Red.