
Liputandesa.id — Jepara [ Proses hukum kasus tambang ilegal yang terjadi di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Negeri Jepara resmi menahan dua tersangka, yakni AW dan MAP, setelah menerima pelimpahan tahap penuntutan (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur dasar hukum penahanan dalam penegakan hukum pidana. Jaksa menilai, keduanya telah memenuhi unsur subjektif maupun objektif untuk dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, menyatakan bahwa keputusan penahanan diambil melalui pertimbangan hukum yang matang.
āPenahanan ini kami lakukan karena ada kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Selain itu, ini juga untuk mempercepat proses persidangan,ā ujar Dian saat dikonfirmasi awak media Selasa (3/6/2025).
Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Jepara dan berada dalam pengawasan langsung pihak kejaksaan.

foto lokasi Tambang Desa Pancur Mayong, Jepara
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana lingkungan hidup. Mereka dikenakan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 22 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Alternatif lain, pasal yang digunakan adalah Pasal 109 UU yang sama.
āPasal-pasal ini menegaskan larangan melakukan kegiatan usaha yang berdampak negatif terhadap lingkungan tanpa memiliki izin yang sah,ā tambah Dian. āAncaman pidana akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.ā
Setelah penahanan, Kejaksaan Negeri Jepara akan segera menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk menjalani proses persidangan.
Kasus tambang ilegal ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, mengingat kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya di wilayah Pancur, Mayong. Kegiatan tambang tanpa izin yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi telah dinilai merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sekitar.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus serupa di wilayah lain, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal yang mengabaikan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.Red.