Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Hukum Jepara Redaksi
3 Jun 2025 16:32 - 3 menit reading

Forum Warga Peduli Bangsri Gelar Aksi: Tolak Arogansi, Desak Petinggi Desa Bangsri Mundur

Views: 84

Jepara – Forum Warga Peduli Bangsri (FWPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada 29 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kepemimpinan petinggi desa yang dinilai arogan, tidak transparan, menyalahgunakan Penggunaan Dana Desa diatur dalam berbagai regulasi, terutama dalam: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. Permendesa PDTT (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) yang diperbarui setiap tahun tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. 03/06/2025.

Sekretaris FWPB, Agus Suprihanto, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa aksi tersebut bukanlah yang terakhir. Rencananya, aksi kedua akan kembali digelar dalam waktu dekat jika tuntutan warga tidak direspons oleh pihak desa.

“Kami mendesak agar petinggi Bangsri segera mundur dari jabatannya. Kepemimpinannya selama ini tidak mencerminkan semangat pelayanan publik, bahkan cenderung menindas dan tertutup terhadap aspirasi warga,” ujar Agus kepada awak media.

Aksi damai ini berlangsung tertib, dengan peserta membawa poster, spanduk, dan menyampaikan orasi secara bergantian. Aksi tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar dan menjadi sorotan publik, terutama karena insiden dugaan sikap arogan yang ditunjukkan oleh anak petinggi desa saat demonstrasi berlangsung.

Menurut FWPB, momen aksi bertepatan dengan meningkatnya keluhan warga atas berbagai kebijakan desa yang dianggap tidak adil dan hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Kami menolak segala bentuk arogansi kekuasaan di tingkat desa. Suara rakyat kecil harus tetap didengar dan dihormati,” tegas Agus.

Menariknya, di tengah kesibukan aksi demonstrasi, FWPB tetap menunjukkan komitmennya terhadap kegiatan sosial yang rutin mereka jalankan. Agus menjelaskan bahwa di bulan April dan Mei 2025, pihaknya telah menyalurkan bantuan kepada sejumlah keluarga duka di wilayah desa Bangsri.

“Bulan April kami membantu 13 keluarga duka, dan di bulan Mei 9 keluarga. Bantuan berupa 10 dus air mineral kami berikan langsung, didampingi pengurus FWPB,” jelasnya.

Bantuan diberikan antara lain kepada keluarga almarhumah Ibu Ngatemi (76) dari RT 03/RW 15 yang wafat pada 31 Mei 2025, Bapak M. Sofii (73) dari RT 05/RW 16, Ibu Siti Aisyah (87) dari RT 04/RW 17, dan Ibu Turiyah (60) dari RT 02/RW 01 tersebut.

“Meski bantuan yang kami berikan tidak besar, kami berharap dapat meringankan beban keluarga yang berduka. Ini bentuk solidaritas kami sebagai warga,” imbuh Agus.

Ia menambahkan bahwa gerakan sosial FWPB diharapkan bisa menginspirasi komunitas lain untuk turut aktif membantu sesama dan membangun lingkungan yang lebih peduli.

Aksi FWPB menjadi cerminan bahwa aspirasi warga tetap hidup dan tidak boleh diabaikan, terlebih oleh pemimpin yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan sebaliknya.

Warga menambahkan, mengenai penggunaan keuangan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan kantor balai Desa, Secara umum, pembangunan kantor balai desa tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa, kecuali dalam keadaan tertentu dan sesuai regulasi yang berlaku.

Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor balai desa secara umum. Pembangunan tersebut sebaiknya menggunakan sumber pendanaan lain seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten/kota, atau dana bantuan khusus. Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *