Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Hukum Jepara Redaksi
2 Jun 2025 10:25 - 3 menit reading

Tambang Batu Andesit Diduga Ilegal Masih Beroperasi Bebas Di Pancur Jepara, Kemana Aparat Berwenang?

Views: 87

Jepara – Aktivitas penambangan batu andesit berskala besar yang diduga ilegal masih terus berlangsung di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penambangan dilakukan secara terbuka menggunakan alat berat dan truk pengangkut material, tanpa terlihat adanya papan informasi atau dokumen izin resmi dari instansi terkait.02/06/2025.

Kegiatan penambangan ini ditengarai tidak mengantongi izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain diduga melanggar hukum, aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti jalan desa yang rusak berat, pencemaran udara akibat debu, serta kebisingan yang mengganggu ketenangan warga sekitar.

Menurut keterangan warga, kegiatan tambang ini dikelola oleh seorang pengusaha berinisial Bowo, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Warga menyatakan bahwa tidak pernah terlihat adanya papan proyek atau informasi perizinan di lokasi tersebut. Aparat penegak hukum (APH) maupun instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara hingga kini belum terlihat melakukan tindakan atau memberikan tanggapan resmi.

“Kegiatan ini sudah cukup lama. Setiap hari alat berat bekerja, truk lalu lalang. Tapi tidak pernah ada papan izin di lokasi. Saat hujan, jalan jadi berlumpur dan berbahaya,” ungkap seorang warga Desa Pancur yang enggan disebutkan namanya.

Lokasi tambang berada di kawasan hutan dan perbukitan yang berbatasan langsung dengan lahan milik warga dan jalur jalan desa. Area tersebut memiliki fungsi ekologis penting dan berdekatan dengan permukiman penduduk.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Minggu (1/6/2025), aktivitas tambang masih berlangsung. Alat berat tampak terus bekerja dan truk pengangkut material hilir mudik tanpa hambatan.

Sebelumnya, aktivitas tambang galian C di lokasi ini sempat dihentikan setelah dilakukan operasi oleh aparat dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, pasca operasi tersebut dan tanpa adanya penindakan lanjutan dari aparat penegak hukum, tambang kembali beroperasi dengan leluasa.

Kerugian akibat aktivitas ilegal ini tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi. Jalan desa yang rusak memperburuk akses masyarakat, polusi udara menimbulkan gangguan kesehatan, serta hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak dan retribusi tambang menjadi isu yang disoroti warga.

Tidak adanya penindakan nyata juga memunculkan dugaan bahwa aktivitas ini dilindungi oleh oknum tertentu.

“Kami khawatir tambang ini dibiarkan karena ada yang membekingi. Padahal jelas-jelas merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. Kami berharap aparat hukum segera bertindak,” ujar warga lainnya.

Warga Desa Pancur menyampaikan kekecewaan dan keresahan mereka atas sikap diam instansi terkait. Mereka menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menghentikan tambang ilegal dan memulihkan kondisi lingkungan.

“Kami hanya ingin hidup nyaman dan aman. Kalau tambangnya memang tak berizin, harus ditindak. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Petinggi (Kepala Desa) Pancur belum memberikan tanggapan maupun sikap terkait aktivitas tambang andesit di wilayahnya.

Redaksi Liputandesa.id juga telah berupaya menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari kedua instansi tersebut.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *