Rabu, 08 Jul 2026
Home
Search
Menu
Share
More
8 Jul 2026 00:37 - 5 menit reading

Dugaan Praktik Jual Beli Kios Hingga Gratifikasi Pasar Baru Bangsri, Keterlibatan Pejabat Disperindag Diminta Transparansi Buka Data Penerima Kunci

Views: 6

Liputandeaa.id — JEPARA [  Dugaan praktik jual beli kios hingga indikasi gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat dalam proses penataan dan pembagian kios di Pasar Baru Bangsri, Kabupaten Jepara, menjadi isu dikalangan  masyarakat dan pedagang pasar. Sejumlah LSM dan media online lokal meminta Pemerintah Kabupaten Jepara, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), membuka secara transparan data penerima kios beserta dasar penetapannya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
( 7/7/2026).

Sorotan isu informasi tersebut mencuat setelah awak media Liputandesa.id memperoleh berbagai informasi di lapangan sejak awal pembagian kunci kios dan keterangan dari sejumlah masyarakat, aktivis LSM, media  serta pihak-pihak yang mengetahui proses pendistribusian pembagian kunci kios di pasar pada akhir April 2026  yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Jepara tahun 2028 – 2025 tersebut.

Pasar Bangsri di Kabupaten Jepara diresmikan oleh Wakil Bupati Jepara pada Rabu, 29 April 2026. Pembagian kunci kios telah selesai untuk 1.354 pedagang lama yang menempati berbagai fasilitas, dan seluruh pedagang dibebaskan dari biaya sewa kios.

Fasilitas baru yang kini beroperasi ini dibangun di atas lahan seluas 2 hektar. Rincian fasilitas yang disediakan meliputi:
116 kios keliling depan
688 kios dalam
336 lapak kering
180 lapak basah
84 kios onderdil

Selama proses perpindahan ini, pedagang lama tidak dikenakan biaya sewa kios, melainkan hanya perlu membayar retribusi pelayanan pasar. Bagi pihak yang berminat, pemerintah juga menyewakan beberapa kios kosong dengan tarif hingga Rp5 juta pertahun.

Hal ini diduga dilanggar oleh oknum pejabat Dinas Disperindag Kabupaten Jepara. Dalam pembagian kunci kios ini adanya permainan jual beli kios hingga gratifikasi dalam pembagian kunci kios Pasar Bangsri yang sebelumnya tidak mempunyai kios pasar lama. Salah seorang pedagang lapak yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mendengar isu  informasi adanya dugaan praktik jual beli kios oleh oknum tertentu. Menurutnya, informasi isu tersebut telah lama menjadi pembicaraan di lingkungan pedagang sejak awal pembagian kunci kios dengan cara di pris atau di lotre sesuai kesempatan, akan tetapi itu hanya formalitas. Isu sejumlah oknum paguyuban Pasar tersebut mendapat  8 kios hingga 12 kios   dan beberapa media, LSM mendapat bagian satu (1) kunci kios.

“Kami hanya ingin pembagian kios dilakukan secara adil dan sesuai aturan. Kalau memang tidak ada praktik jual beli, pemerintah seharusnya berani membuka data penerima kios kepada publik,” ujarnya.

Keterangan senada juga disampaikan seorang aktivis, media dan oknum pengurus LSM yang memperoleh alokasi kios. Menurutnya, seluruh proses pendataan hingga penetapan penerima kios harus dapat dipertanggungjawabkan.

” Namun apabila benar ada dugaan praktik jual beli atau gratifikasi oleh oknum tertentu, maka harus dibuktikan melalui audit dan penyelidikan aparat penegak hukum. Transparansi menjadi langkah terbaik agar tidak menimbulkan fitnah maupun penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Berdasarkan penelusuran awak media dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Ka. Disperindag Kabupaten Jepara  yang menyatakan telah terjadi proses pembagian kunci kios sesuai kesempatan dalam proses pembagian kios Pasar Bangsri.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media  Liputandesa.id telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara, Anjar Jambore melalui sambungan pesan WhatsApp. Redaksi meminta penjelasan mengenai mekanisme penetapan penerima kios, dasar hukum pembagian kios, serta tanggapan atas dugaan adanya praktik jual beli dan gratifikasi.

Saat dikonfirmasi Ajar Jabore Ka. Disperindag terkait adanya dugaan oknum pengurus paguyuban yang mendapatkan kios 8 – hingga 12 kios, tidak mengakuinya, pembagian sesuai kesepakatan dengan cara di pris atau dilotre dari pemilik kios pasar lama, selebihnya, atau sisanya disewakan, dan beberapa LSM dan media medapat 1 hingga 2 kios dibenarkan saat memberikan klarifikasi chate sambungan WhatsApp.

Di sisi lain, masyarakat dan aktivis, LSM ,media  berharap Pemerintah Kabupaten Jepara membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pendataan pedagang, daftar penerima kios, mekanisme seleksi, serta dasar penetapan penerima sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Aktivis anti korupsi sekaligus pengamat tata kelola pemerintahan, Haryanto, menilai keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset milik pemerintah. Menurutnya, transparansi atas data penerima kios, mekanisme penetapan, serta dasar hukumnya akan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya praktik kolusi, korupsi, nepotisme (KKN), pungutan liar, maupun gratifikasi.

Haryanto menegaskan, apabila dalam proses pembagian kios maupun pengelolaan Pasar Bangsri ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan liar, pemalsuan data, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Prinsipnya sederhana, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, pemerintah tidak perlu ragu membuka data kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Haryanto.

Menurut Haryanto, persoalan Pasar Bangsri tidak hanya menyangkut mekanisme pembagian kios, tetapi juga pembangunan relokasi pasar yang telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025. Ia menyebut sejak awal proyek tersebut telah menjadi sorotan berbagai pihak karena adanya dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengelolaan anggaran.

“Kami menduga terdapat praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak awal pembangunan relokasi Pasar Bangsri. Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini informasinya masih dalam proses penanganan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tutup Haryanto (Red-LD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *