Minggu, 28 Jun 2026
Home
Search
Menu
Share
More
Maskuri Jepara pada Daerah Ekonomi Hukum Jepara Redaksi
24 Agu 2025 14:48 - 2 menit reading

Proyek Drainase Jalan Segawe – Pendem Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, PUPR Jepara Diminta Tegas

Views: 534

Jepara – Liputandesa.id [ Pekerjaan pembangunan saluran drainase di ruas Jalan Segawe – Pendem, Kabupaten Jepara, menuai sorotan. Tim Redaksi Media Liputandesa.id yang didampingi salah satu pengurus Ormas  Gempitak Jepara  menemukan adanya lantai pekerjaan, indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kuantitas. (24/08/2025).

Proyek pembangunan saluran drainase ini menelan biaya Rp134.675.000 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dimulai pada 3 Juli 2025 dan dijadwalkan selesai 31 Agustus 2025. Namun, hasil pantauan lapangan memperlihatkan adanya lantai dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas dan daya tahan bangunan.

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara. Pelaksana proyek adalah CV Indra Cipta Persada, dengan nama direktur Esa Khoirun Nabillah, sementara pengawas lapangan tercatat atas nama Donny Rizky Novan S.T.

Pantauan dan dokumentasi lapangan dilakukan oleh Ormas Gempitak pada 23 Agustus 2025, menjelang masa akhir pekerjaan yang tinggal beberapa hari lagi dari target penyelesaian.

Lokasi proyek berada di ruas Jalan Segawe – Pendem, wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Indikasi ketidaksesuaian pekerjaan ini diduga karena adanya praktik oknum kontraktor nakal yang mengutamakan keuntungan dibandingkan mutu pembangunan. Jika tidak ada pengawasan ketat, proyek dikhawatirkan tidak bertahan lama dan berpotensi merugikan masyarakat, karena setiap rupiah anggaran bersumber dari uang rakyat.

Berdasarkan pengamatan, beberapa bagian pekerjaan drainase terlihat dikerjakan asal-asalan, mulai dari lantai B O, pemasangan material hingga penyusunan komponen konstruksi yang terkesan tidak maksimal. Hal ini menguatkan dugaan bahwa kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis.”Ujarnya.

Redaksi Media Liputandesa.id menegaskan agar Dinas PUPR Kabupaten Jepara segera melakukan evaluasi menyeluruh. Kontraktor yang terbukti nakal tidak boleh diberi kesempatan lagi, dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum serta kontrak kerja.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh salah satu tim Redaksi Liputandesa.id, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Agus Priyandi, memberikan jawaban singkat terkait temuan tersebut. “Ok nanti saya perintahkan dicek,” kata Agus melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/8/2025).

Tambahnya.Pengawas  Tambahnya, setelah di cek Pengawasannya oleh kami pak. Memang benar lantai kerja di lapangan ada yang rusak dan kurang dari 5 cm, karena saat setelah pengecoran terjadi hujan. Kemarin sudah saya peringatkan dan instruksikan untuk diperbaiki. Dan akan diadakan perbaikan sebelum pemasangan udit selanjutnya. Dan akan kami dokumentasikan.

“Setiap pembangunan harus mengedepankan kualitas, integritas, dan transparansi. Kami mengingatkan kembali, proyek dengan mutu buruk hanya akan merugikan masyarakat. PUPR harus bertindak tegas demi kepentingan publik,” tegas Redaksi. Tim Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *