
Liputandesa.id – PATI — Perseteruan hukum antara seorang warga Pati bernama Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana), berlanjut ke ranah perdata. Utomo resmi menggugat Zana dan menyasar Polda Jawa Tengah melalui Pengadilan Negeri Pati, setelah merasa dikriminalisasi atas laporan pidana yang menggunakan bukti kwitansi yang menurutnya sudah tidak sah secara hukum.
Utomo digugat ke ranah pidana oleh Zana atas tuduhan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Laporan tersebut didasarkan pada kwitansi tertanggal 26 November 2016 dengan nominal sebesar Rp1.750.000.000.
Namun Utomo menilai, kwitansi itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena telah dibatalkan melalui sejumlah dokumen sah berupa Surat Pernyataan, Perjanjian Kerjasama, dan Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani pada tahun 2017 oleh para pihak, serta disahkan oleh notaris.
Pelapor, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, Terlapor: Utomo, warga Kabupaten Pati. Kuasa hukum Utomo Nur Said, SH., MH. Penyidik. Polda Jawa Tengah. Notaris Johan Nurjam Haba, SH., M.Kn., yang menyusun Akta Perjanjian No. 204 tanggal 24 Januari 2017. an Pihak lain dalam perjanjian Hetty Gusmawarti, Karyono, SH., Sri Harni, dan Anis Subiyanti (saksi/penandatangan dokumen). Dasar laporan pidana Kwitansi tanggal 26 November 2016.
Selaku kuasa hukum Nur Said, SH, MH, CPM menambahkan seharusnya prinsip “Prejudiciel Geschil” Pasal 81 KUHP Diterapkan di mana jika terjadi kasus Pidana dan Perdata maka kasus perdata dapat di dahulukan jangan sampai perkara perdata yg belum selesai di jadikan pintu masuk terjadinya potensi kriminalisasi mestinya mengutamakan prinsip kehatihatian karena ini menyangkut nasib orang serta demi tegaknya hukum.(tegas nur said)
Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas aparat penegak hukum di indonesia jika laporan berdasarkan dokumen yg tidak sah tetap di terima sementara bukti-bukti dari pihak lainnya di abaikan hal ini berpotensi terjadinya korban kriminalisasi atas ketidak adilan proses hukum
Pengawasan internal maupun eksternal di tubuh kepolisian sangatlah penting demi menjaga tegaknya martabat hukum di indonesa
Dokumen pembatalan kwitansi Surat Pernyataan tanggal 24 Januari 2017, Surat Pernyataan Bersama tanggal 28 Januari 2017, dan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 2 Mei 2017.
Gugatan perdata Didaftarkan di Pengadilan Negeri Pati dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pti. Jadwal sidang perdana: 5 Agustus 2025.
Utomo merasa dirugikan secara hukum karena laporan pidana terhadap dirinya tetap diproses oleh Polda Jateng tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan bahwa kwitansi dasar laporan telah dibatalkan secara sah.
“Semua pihak sudah menyatakan bahwa kwitansi sebelum 2017 tidak berlaku. Tapi kenapa penyidik tetap melanjutkan laporan?” ujar Utomo dengan nada heran saat ditemui di Pati, Jumat (1/8/2025).
Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan modal antara Zana dan Utomo yang kemudian diformalkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 204 di hadapan notaris pada 24 Januari 2017. Dalam dokumen itu, Zana secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh kwitansi terkait sebelum perjanjian tidak berlaku lagi.
Selain itu, ada pula Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh para pihak pada 28 Januari 2017 dan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 2 Mei 2017, yang juga memperkuat pembatalan kwitansi-kuitansi lama sebagai dasar hukum.
Merasa tidak adil, Utomo dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata untuk menguji keabsahan laporan Zana sekaligus meminta pertanggungjawaban penyidik yang dianggap lalai dan tidak profesional.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya minta Kapolri, Kapolda, dan Kabareskrim turun tangan,” tegas Utomo.
Utomo berharap gugatan di Pengadilan Negeri Pati akan membuka kejelasan hukum dan membuktikan bahwa laporan pidana terhadap dirinya tidak berdasar. Ia juga menuntut agar Polda Jateng mengevaluasi kinerja penyidik dalam kasus ini.
“Saya percaya pengadilan akan melihat bukti yang sah, dan membuktikan bahwa laporan itu salah alamat,” tutupnya.
Reporter: Redaksi | Editor: Liputandesa.id